PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, (Dinamik.id) — Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Gns menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan S terhadap Supriyanto bin Sarif tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan Prematur. Majelis kemudian menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Berawal dari Persoalan Pengambilan Buah Sawit dan Laporan Polisi

Perkara ini bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan pengambilan buah sawit dan persoalan batas atau penguasaan kebun. Dalam proses perselisihan tersebut, Supriyanto menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak Penggugat kemudian mengajukan gugatan PMH terhadap Supriyanto. Melalui gugatannya, Penggugat antara lain mempersoalkan tindakan yang berkaitan dengan video dan membuat laporan polisi secara sepihak tidak konfirmasi kepada Penggugat, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp175.000.000,00. Penggugat juga meminta penghapusan video, penarikan laporan polisi, dan permohonan maaf.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti

Penggugat dalam dalilnya turut menjelaskan bahwa pengambilan buah sawit dilakukan atas perintah Kepala Kampung dibuktikan dengan surat pernyataan kepala kampung tanggal 12 april 2026 dan berkaitan dengan persoalan batas wilayah. Sementara itu, pihak Supriyanto membantah konstruksi gugatan tersebut dan mempertahankan bahwa persoalan yang terjadi harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Eksepsi Prematur Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam menghadapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum Supriyanto yaitu Billi Firmansyah, Yogie SPJ dan M. Hatta, mengajukan eksepsi dan bantahan terhadap dasar gugatan Penggugat. Salah satu keberatan yang diajukan adalah bahwa gugatan tersebut telah diajukan secara Prematur.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Gelar Diskusi Publik, Stop Kekerasan dan Perundungan Terhadap Perempuan dan Anak

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi mengenai prematur dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, gugatan tidak diputus melalui penilaian materiil yang menyatakan salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini menempatkan aspek hukum acara dan ketepatan pengajuan gugatan sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa.

Kuasa Hukum Billi Firmansyah : Setiap Gugatan Harus Memenuhi Ketentuan Hukum Acara baik secara Formil dan Materil.

Tim kuasa hukum Supriyanto, Yogie SPJ menyampaikan bahwa perkara ini memperlihatkan pentingnya menilai suatu gugatan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun persyaratan formilnya.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Lakukan Program Peduli Berbagi, Bagikan Paket Sembako dan Takjil

“Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara lengkap,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.

Rekonvensi Juga Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar yang sama, Majelis Hakim menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Supriyanto juga tidak dapat diterima. Majelis menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp136.500,00.

Tim kuasa hukum M. Hatta, akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kepentingan hukum klien.

Berita Terkait

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Berita Terbaru