BANDAR LAMPUNG, (Dinamik.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi proyek yang berada di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah ini diambil menyusul laporan dan pengaduan masyarakat terkait dampak kegiatan pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan perumahan di kawasan perbukitan Gunung Kucing.
Sebelum penyegelan, Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan pada 26 Oktober 2026. Pemeriksaan dilanjutkan dengan meminta keterangan pihak Angkasa Land pada 27 Oktober 2026.
Selain itu, pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui sejumlah media turut menjadi perhatian. Warga melaporkan adanya material tanah hasil pengerukan yang diangkut menggunakan truk keluar dari area proyek. Dalam proses pengangkutan tersebut, material tanah dan batu dilaporkan berserakan hingga meluap ke jalan umum dan mengganggu aktivitas lalu lintas.
Verifikasi lanjutan kemudian dilakukan pada Senin (2/11/2026) bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, Bidang III dan Bidang IV DLH Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat, serta awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, PT Adhikari Jaya Daksa diketahui melakukan kegiatan land clearing dengan metode cut and fill pada kawasan perbukitan yang memiliki tebing curam. Namun, kegiatan tersebut ditemukan belum dilengkapi bangunan pengaman tebing atau turap serta sistem drainase yang memadai.
Kondisi tersebut menyebabkan material tanah hasil pengerukan terbawa aliran air hujan (run off) hingga ke badan jalan. Akibatnya, Jalan Imam Bonjol kerap dipenuhi lumpur dan menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Selain mengganggu aktivitas lalu lintas, kegiatan tersebut juga berdampak pada aliran air, berpotensi menyebabkan pendangkalan saluran drainase lingkungan, serta menimbulkan gangguan debu di sekitar permukiman warga.
DLH juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, khususnya terkait pengendalian erosi dan sedimentasi. Persoalan tersebut turut memicu konflik sosial antara pihak pengembang dan masyarakat RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung.
Sebagai tindak lanjut, DLH Provinsi Lampung memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan land clearing dan pembangunan di lokasi proyek serta memasang segel penghentian kegiatan di pintu masuk kawasan pembangunan.
Pihak PT Adhikari Jaya Daksa juga diperintahkan untuk segera membersihkan material lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol, membangun kolam pengendap (sediment trap) dan saluran drainase sementara guna menahan aliran lumpur, serta membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang telah terbentuk.
Selain kewajiban teknis tersebut, perusahaan diminta melakukan mediasi dengan warga Kelurahan Gunung Agung dan membuat berita acara kesepakatan yang difasilitasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
Penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan akan tetap diberlakukan sampai perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan serta menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat.
Dengan demikian, seluruh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut belum diperkenankan beroperasi kembali sebelum persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.










