PRINGSEWU, (Dinamik.id) — Pemasangan konstruksi billboard atau papan reklame di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga belum mengantongi izin. Ironisnya, pembangunan konstruksi tersebut disebut tetap berlanjut meski telah mendapat teguran dari instansi terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, ST., MT., membenarkan bahwa hingga Rabu (28/10/2026), belum ada permohonan izin yang masuk untuk pemasangan billboard tersebut.
“Memang benar belum berizin dan tidak ada izin yang masuk,” ungkap Handri saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran. Namun, pembangunan konstruksi billboard yang berada di tepi jalan nasional tersebut tetap berlanjut.
Handri menegaskan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan hingga dua kali. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah kami tegur, tetapi pembuatannya tetap berlanjut. Sampai sekarang belum ada izin yang masuk,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pringsewu. Sebab, jika benar pembangunan tetap berjalan setelah teguran diberikan, pemerintah perlu memastikan langkah penertiban tidak berhenti sebatas peringatan.
Berdasarkan penelusuran wartawan, billboard tersebut diduga milik Andy Roby, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai PDI Perjuangan. Namun, identitas pemilik tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Keberadaan konstruksi berukuran besar di jalur nasional juga perlu mendapat perhatian dari sisi kelayakan teknis dan keselamatan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan struktur, posisi pemasangan, serta jaraknya terhadap jaringan utilitas di sekitar lokasi memenuhi ketentuan.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang kelengkapan administrasi. Penegakan aturan juga menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan terhadap konstruksi tersebut. Jika peringatan tidak diindahkan, tindak lanjut penertiban perlu dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari Andy Roby mengenai dugaan kepemilikan billboard maupun status perizinannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan serta pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Pina









