PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (Dinamik.id) – Sekretaris Jenderal DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi dan mafia korporasi di Lampung.

Indra menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi tata kelola agraria dan sumber daya alam di Indonesia.

“Alhamdulillah, satu per satu persoalan yang berkaitan dengan korporasi di Lampung mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI. Setelah perkara Inhutani V, kini muncul pengusutan terhadap PT PSMI dengan nilai perkara yang disebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun,” kata Indra, Kamis (10/9/2026), di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut aktivis asal Lampung tersebut, proses hukum harus terus dikawal secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Indra juga mendorong pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi agraria terbaru. Menurut dia, pembaruan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas status dan penguasaan lahan, serta memperkuat mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.

“Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Kita membutuhkan aturan yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan, memberikan kepastian atas status tanah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Ia menyoroti masih adanya berbagai persoalan agraria di Lampung, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan tanah register yang melibatkan badan usaha maupun anak perusahaan.

Baca Juga :  Polda Lampung Fasilitasi Aspirasi Petani dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Menurutnya, setiap pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas serta tidak mengabaikan fungsi sosial tanah maupun kepentingan masyarakat di sekitarnya.

“Tanah memiliki fungsi sosial. Pengelolaannya harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya bagi kelompok atau pihak tertentu,” kata Indra.

PRANTARA, lanjutnya, mendukung penguatan sistem hukum agraria nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indra berharap pengusutan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan di Lampung dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup legalitas dan status lahan, perizinan, penguasaan kawasan, hubungan antarperusahaan, hingga kemungkinan kerugian negara apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Baca Juga :  Granat Mendesak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 92 Kg Sabu

“Ini bukan persoalan siapa yang kuat atau siapa yang lemah. Yang paling penting adalah memastikan negara hadir melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap penyusunan regulasi agraria ke depan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi, organisasi petani, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.

“Semoga keberanian aparat dalam mengungkap persoalan-persoalan lama terus dilanjutkan. Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong lahirnya regulasi agraria yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat,” kata Indra.

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : pina Haidar

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB