Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)- Di era keterbukaan informasi masih saja prilaku intimidatif terhadap pers terjadi. Celakanya, ada pula oknum yang nekat melakukan pengerusakan alat kerja, kekerasan fisik, bahkan hingga membunuh wartawan akibat pemberitaan.

Hal itu sontak membuat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung bereaksi dengan mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Dimana dugaan intimidasi dan kekerasan fisik dialami jurnalis Tribun Lampung Bayu Saputra, saat melakukan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat (3/72026).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH mengeluarkan lima pernyataan sikap atas tindak intimidasi dan kekerasan terhadap rekan jurnalis Bayu Saputra.

Baca Juga :  Kurangi Beban TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Mulai Terapkan Sekolah Ramah Sampah

Poin pertama, Juniardi menegaskan PFI mengecam setiap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja wartawan dalam memperoleh informasi di lapangan.
​
“PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers,” tegas Bang Jun, sapaan akrab wartawan senior itu

​Kedua, ia mempertegas soal adanya perlindungan hukum jurnalis diatur UU Pers No. 40/1999.

“​Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” lanjut Juniardi

Baca Juga :  Ikut Andil Pembangunan Jalan di Mesuji, PT SIP Gelontorkan Ratusan Kubik Material Batu Base

​Ketiga, PFI Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas terduga oknum yang mengintimidasi wartawan. “Oknum berkacama hitam itu dan kelompoknya harus diusut apa motifnya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” tegas dia

​Keempat, PFI eminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjamin keamanan awak pers dalam melakukan peliputan di yudikatif

​”Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), untuk mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa),” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Serahkan 86 SK Pensiun PNS

​Poin kelima, tambah Juniardi, solidaritas dan pendampingan korban. ​PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.”

​”Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka Setiawan

Sumber Berita : Berita

Berita Terkait

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:17 WIB