DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat rapat di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis (1/10/2026).
‎
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengawasan terhadap perusahaan, pengupahan, outsourcing, hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
‎
‎Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan pihaknya siap mengawal dan menindaklanjuti aspirasi FSPMI, termasuk meneruskannya kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
‎
‎”Kami siap memberikan dukungan untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Tadi juga sudah kita tandatangani aspirasi dan akan diteruskan ke DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Wahrul.
‎
‎Menurutnya, DPRD Lampung juga berkomitmen mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait revisi RUU Ketenagakerjaan.
‎
‎”Kita sedang menunggu terkait revisi RUU Ketenagakerjaan. Semoga memang pertengahan Oktober sudah bisa dilakukan revisi,” ujarnya.
‎
‎Agus mengatakan, aspirasi FSPMI yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di daerah akan ditindaklanjuti bersama DPRD Lampung.
‎
‎Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan nantinya menjadi salah satu arah bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.
‎
‎Pengupahan Libatkan Tripartit
‎
‎Terkait pengupahan, Agus menjelaskan proses penetapannya tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga unsur akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
‎
‎”Untuk itu, terkait pola pengupahan di daerah mengacu juga ke formula dari pusat,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, penetapan UMP juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen dalam pembahasan pengupahan.
‎
‎Sementara mengenai persoalan outsourcing, Agus mengatakan pengawasan terhadap hubungan kerja menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang terus dilakukan pemerintah daerah.
‎
‎Agus juga menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan ketenagakerjaan di Lampung. Saat ini terdapat 32 pengawas ketenagakerjaan yang menangani berbagai laporan dari pekerja.
‎
‎Sepanjang 2026, pihaknya telah menerima 116 pengaduan, dengan 80 laporan di antaranya telah diselesaikan.
‎
‎”Lapangan dari buruh mengenai masalah ketenagakerjaan jumlah 32 pengawas sudah mendapatkan laporan 116 pengaduan, 80 sudah diselesaikan. Laporan yang sudah masuk langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.
‎
‎Persoalan yang ditangani antara lain terkait upah dan penahanan ijazah pekerja. Agus menyebut ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan telah diselesaikan.
‎
‎Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga mencatat sekitar 560 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2026 yang telah ditangani.
‎
‎Agus mengakui jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan masih terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di Lampung.
‎
‎Karena itu, pihaknya berencana mengusulkan penambahan tenaga pengawas kepada Gubernur Lampung.
‎
‎”Peran pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan. Ribuan perusahaan, tenaga pengawasnya minim. Ini akan kita minta tambah kepada gubernur,” ujarnya.
‎
‎Sebelumnya, FSPMI Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penertiban perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan pekerja.
‎
‎FSPMI juga mengusulkan UMP Lampung 2027 minimal Rp3,5 juta atau mengikuti hasil penghitungan KHL apabila nilainya lebih tinggi, serta kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dari UMK 2026.
‎
‎Selain itu, FSPMI meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja, transparansi dasar penghitungan upah, serta pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
‎
‎Aspirasi FSPMI tersebut selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada DPRD Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah pusat. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : Pina haidar

Berita Terkait

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Soroti Aturan Distribusi ke Luar Daerah
Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Selasa, 15 September 2026 - 16:35 WIB

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:17 WIB