DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat rapat di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis (1/10/2026).
‎
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengawasan terhadap perusahaan, pengupahan, outsourcing, hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
‎
‎Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan pihaknya siap mengawal dan menindaklanjuti aspirasi FSPMI, termasuk meneruskannya kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
‎
‎”Kami siap memberikan dukungan untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Tadi juga sudah kita tandatangani aspirasi dan akan diteruskan ke DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Wahrul.
‎
‎Menurutnya, DPRD Lampung juga berkomitmen mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Maulidah Zauroh Dukung Pelantikan PC IPNU IPPNU Bandar Lampung Mendatang

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait revisi RUU Ketenagakerjaan.
‎
‎”Kita sedang menunggu terkait revisi RUU Ketenagakerjaan. Semoga memang pertengahan Oktober sudah bisa dilakukan revisi,” ujarnya.
‎
‎Agus mengatakan, aspirasi FSPMI yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di daerah akan ditindaklanjuti bersama DPRD Lampung.
‎
‎Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan nantinya menjadi salah satu arah bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.
‎
‎Pengupahan Libatkan Tripartit
‎
‎Terkait pengupahan, Agus menjelaskan proses penetapannya tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga unsur akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
‎
‎”Untuk itu, terkait pola pengupahan di daerah mengacu juga ke formula dari pusat,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, penetapan UMP juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen dalam pembahasan pengupahan.
‎
‎Sementara mengenai persoalan outsourcing, Agus mengatakan pengawasan terhadap hubungan kerja menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang terus dilakukan pemerintah daerah.
‎
‎Agus juga menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan ketenagakerjaan di Lampung. Saat ini terdapat 32 pengawas ketenagakerjaan yang menangani berbagai laporan dari pekerja.
‎
‎Sepanjang 2026, pihaknya telah menerima 116 pengaduan, dengan 80 laporan di antaranya telah diselesaikan.
‎
‎”Lapangan dari buruh mengenai masalah ketenagakerjaan jumlah 32 pengawas sudah mendapatkan laporan 116 pengaduan, 80 sudah diselesaikan. Laporan yang sudah masuk langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.
‎
‎Persoalan yang ditangani antara lain terkait upah dan penahanan ijazah pekerja. Agus menyebut ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan telah diselesaikan.
‎
‎Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga mencatat sekitar 560 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2026 yang telah ditangani.
‎
‎Agus mengakui jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan masih terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di Lampung.
‎
‎Karena itu, pihaknya berencana mengusulkan penambahan tenaga pengawas kepada Gubernur Lampung.
‎
‎”Peran pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan. Ribuan perusahaan, tenaga pengawasnya minim. Ini akan kita minta tambah kepada gubernur,” ujarnya.
‎
‎Sebelumnya, FSPMI Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penertiban perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan pekerja.
‎
‎FSPMI juga mengusulkan UMP Lampung 2027 minimal Rp3,5 juta atau mengikuti hasil penghitungan KHL apabila nilainya lebih tinggi, serta kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dari UMK 2026.
‎
‎Selain itu, FSPMI meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja, transparansi dasar penghitungan upah, serta pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
‎
‎Aspirasi FSPMI tersebut selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada DPRD Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah pusat. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : Pina haidar

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB