Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan
Bandar Lampung (dinamik.id)-Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam upaya penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung patut diacungi jempol.
Kali ini, Ditreskrimsus mengungkap penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, dari hasil audit berpotensi merugikan negara sekitar Rp14,16 miliar.
Dalam ekspos, Senin (21/9/2026), Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan menjelaskan, tiga kasus korupsi sedang ditangani penyidik.
Dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara perkara lainnya tengah dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
“Dari perkara yang telah memiliki hasil audit, potensi kerugian negara yang terungkap mencapai sekitar Rp14,16 miliar,” ujar Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin di aula Ditkrimsus Polda Lampung.
Secara perinci dijelaskan, tiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank
Pengangkatan Tenaga Kontrak Metro merugikan negara Rp7,38 miliar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penyidik menetapkan seorang tersangka dan telah menahan W (Welly Adiwantra) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah. Welly Adiwantra sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Welly juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang saat ini ditahan akibat tersandung kasus korupsi.
Dalam perkara ini, tersangka diduga menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan melakukan pengembangan adanya tersangka baru.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap II.
Pembangunan Masjid Agung Mesuji
Selanjutnya, ekspos kedua pembangunan Masjid Agung Mesuji, saat naik penyidikan.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.
Penyidik juga telah melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk membantu proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Perkara ini akan didalami menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 serta ketentuan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kredit Aparatur Desa
Adapun ungkap kasus ketiga yakni fasilitas kredit aparatur desa. Dimana pada kasus ini negara merugi Rp6,77 miliar.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, serta ES, yang disebut berperan sebagai perantara atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.
Berkas perkara saat ini telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa dan penyidik tengah mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan. (Boy)

Penulis : BOY
Editor : Eka Setiawan








