31 Adegan Pelaku Pembunuhan Seorang Guru, Dalam Rekonstruksi Yang di Gelar Polres Mesuji

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang guru honorer bernama Rosia Aprilia di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang terjadi beberapa bulan lalu.

Di dampingi kuasa hukum yang di tunjuk oleh negara, tersangka Andre Armanda melakukan sebanyak 31 adegan saat melakukan pembunuhan terhadap korban yang taklain tunangannya.

Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM mengatakan, Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya telah menggelar rekonstruksi pembunuhan guru honorer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Bujung Buring Baru, Kabupaten Mesuji, Selasa (30/04/2024).

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban, hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,” kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, rekonstruksi ini baru dapat di gelar setelah beberapa bulan. Karena dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat, harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur pasal yang akan di sangkakan. Sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman,” terangnya

Baca Juga :  LPK-LN Bintang Sukses Bersaudara Mesuji Mou Dengan BPRS Mitra Argo Usaha

“Dari pihak keluarga korban juga turut menyaksikan dalan rekonstruksi ini yang di wakili oleh paman korban. Serta disaksikan oleh masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara,” jelasnya

Dari hasil rekonstruksi yang telah di lakukan, tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga :  Pesawaran Bebas Stunting, Bupati Dendi Lakukan Kolaborasi

“Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman, maksimal hukuman mati,” bebernya

Hadir dalam gelar rekontruksi ini diantaranya; Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara SPd, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili ST, MH, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel SH, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.

Berita Terkait

Banleg DPR RI Turun ke Lampung, Bahas Sengkarut Tata Kelola Singkong
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T
Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!
Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas
Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma
Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan
Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:17 WIB

Banleg DPR RI Turun ke Lampung, Bahas Sengkarut Tata Kelola Singkong

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:36 WIB

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:26 WIB

Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:46 WIB

Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB