Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.

Hal ini dinilai menyulitkan petani dan membuat mereka belum sepenuhnya menikmati harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

“Lampung ini termasuk Provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air,” ujar Ahmad Basuki atau yang akrab di sapa Abas.

Baca Juga :  Sinyal Kuat, PSI Bandar Lampung Harap Iqbal Ardiansyah Wakili Pemuda

Menurutnya, Bulog sebelumnya telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga sesuai mandat Presiden, yakni Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air.

Namun sejak Mei, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen dalam pembelian jagung.

“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih memiliki kadar air antara 34-35 persen. Untuk mencapai kadar air 14 persen, mereka harus melakukan pengeringan yang butuh waktu dan biaya, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

Baca Juga :  40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi

Abas menyebut, pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen.

Sisanya, petani membutuhkan alat pengering (dryer), namun alat tersebut jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami sudah komunikasi dengan jaringan Komisi II di DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah sesama daerah penghasil jagung untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Azwar Yacub Ajak Masyarakat Kedepankan Rembug Desa

Abas juga telah memanggil pihak Bulog untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Bulog menyatakan kesediaan menyerap jagung petani dengan persyaratan apapun selama ada surat resmi dari Bapanas.

Sementara itu, di lapangan, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di Lampung masih bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas jagung.

“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkasnya. (AMD)

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB