Bandar Lampung (dinamik.id)-Jurnalis Tribun Lampung Bayu Saputra menegaskan dalam melakukan tugas peliputan, dirinya berusaha untuk profesional, objektif, dan berimbang sesuai kode etik jurnalistik, Sabtu (4/7/2026).
Oleh sebab itu, Bayu mengatakan selama berpedoman pada kode etik dan kode prilaku wartawan, dirinya tidak akan mundur selangkah pun dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik meski diintimidasi pihak luar.
Pernyataan Bayu itu terkait adanya upaya intimidatif perebutan kamera handphone, dan verbal oleh oknum yang selalu berkacamata hitam dengan penutup kepala saat persidangan dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat (3/72026).
Ia mengatakan bila dirinya bekerja guna mencari nafkah untuk keluarganya. Tentunya dengan cara yang baik dan benar sesuai aturan. Oleh sebab itu bila terjadi sesuatu terhadapnya, Bayu menegaskan baginya itu adalah ‘Jihad’.
“Saya bekerja dilindungi Undang-Undang. Saya bekerja untuk menafkahi keluarga saya, bagi saya ini adalah jihad. Selagi saya tidak salah dalam melakukan peliputan, saya tidak akan mundur karena tugas mulia jurnalis adalah menyampaikan fakta secara berimbang dan profesional,” kata Bayu melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (4/7/2026).
Bayu mengungkap bila oknum yang berkacamata hitam dan penutup kepala itu sering terlihat mengawal tersangka kasus korupsi proyek SPAM di PN Tanjung Karang.
Namun sebelumnya oknum itu, menurut Bayu, hanya melakukan upaya intimidatif secara verbal. Oknum itu pernah menjumpainya saat liputan dengan mengatakan ‘Woi buat berita yang bener ya’.
“Pernah juga saat saya duduk meliput di ruang persidangan, oknum yang sama memepet saya hingga membuat saya risih dan merasa terintimidasi,” cerita Bayu.
Ia pun heran dan bertanya-tanya mengapa Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengizinkan tamu masuk mengenakan kacamata hitam dan penutup kepala khusus di persidangan kasus korupsi SPAM yang saat ini dalam proses persidangan.
“Dalam persidangan kan tidak boleh pakai kacamata hitam dan bertopi, tapi khusus mereka terkesan ada pembiaran (oleh PN). Ini ada apa? Diharapkan Pamdal PN tegas terhadap oknum yang tidak mentaati peraturan persidangan,” kata Bayu.
Bila sebelumnya hanya verbal, Bayu pun heran kali ini oknum tersebut memukul ke arah kamera handphone ketika dirinya ingin mengambil gambar dan video saat terdakwa keluar dari ruangan persidangan.
“Saya ingin mengambil video dan foto terdakwa, saat terdakwa keluar dari ruang persidangan. Tiba-tiba, oknum berkacamata hitam yang sering mengawal terdakwa setiap persidangan memukul ke arah kamera handphone saya. Lalu saat saya keluar gedung PN, oknum itu menemui saya lagi dengan berkata ‘Hebat lu ya,” ungkap Bayu.
Lantaran sudah mengarah ke kekerasan fisik, dirinya merasa terancam dan terpaksa mengungkap ini ke publik. “Selama ini kan hanya verbal, kali ini sudah mengarah kekerasan fisik, tentu harus saya sampaikan agar ke depan saya tidak dihantui rasa takut dan terintimidasi dalam melakukan peliputan,” tutup Bayu.
PFI Kecam
Menyikapi itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi SH MH mengeluarkan lima pernyataan sikap atas dugaan tindak intimidasi dan kekerasan terhadap rekan jurnalis Tribun Bayu Saputra, Jumat (3/7).
Pertama, Juniardi menegaskan PFI mengecam setiap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja wartawan dalam memperoleh informasi di lapangan.
“PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers,” tegas Bang Jun, sapaan akrab wartawan senior itu
Kedua, ia mempertegas soal adanya perlindungan hukum jurnalis diatur UU Pers No. 40/1999.
Ketiga, PFI Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas terduga oknum yang mengintimidasi wartawan. “Oknum berkacama hitam itu harus diusut apa motifnya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” tegas dia
Keempat, PFI eminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjamin keamanan awak pers dalam melakukan peliputan di lembaga yudikatif. Kelima, tambah Juniardi, solidaritas dan pendampingan korban. PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.” (Eka/Amd)

Penulis : Mufid
Editor : Eka Setiawan









