Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Lampung Democracy Studies (LDS telah menyelenggarakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Arsitektur Demokrasi di Indonesia” Senin, 30/06/2025.

Dalam diskusi tersebut, LDS menghadirkan empat Narasumber, Muhammad Khozin (Komisi II DPR-RI), Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) Annisa Alfath (Peneliti Perludem), dan Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru Foundation).

Muhammad Khozin selaku Anggota Komisi II DPR-RI menjelaskan implikasi putusan terhadap kedaulatan rakyat.

“Jangan sampai putusan MK memunculkan kerusakan ranah konstitusi, meski begitu baik dari hal teknis, yuridis, dan azaznya tetap sama konstitusional.”ucapnya

Selanjutnya Putra Satria menekankan pentingnya putusan MK dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, Putusan MK bisa jadi terlalu jauh masuk dalam ranah open legal policy terlebih parlemen telah memasukkan RUU pemilu dalam Prolegnas Prioritas, Ucapnya.

Annisa Alfath dari Perludem mengatakan bahwa pernah ada gugatan ke MK Tahun 2019 terkait pemilu serentak lokal dan nasional namun putusan MK no 55 tahun 2019 tidak digubris oleh DPR, maka pada tahun 2024 diajukan gugatan dengan objek yang sama.

Baca Juga :  PWI Lampung - LMP Kolaborasi Bagikan 200 Nasi Kotak

Meskipun selurunya gugatan dari Perludem tidak dikabulkan, sampai muncul Putusan MK no 135 yang baru mengenai pemisahan antara pemilu nasional yang dilakukan serentak di 2029. Mulai dari Pemilihan Presiden , DPR-RI, dan DPD-RI yang harus di lakukan di hari yang sama. Selanjutnya untuk pilkada dilakukan secepatnya 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah masa pelantikan dari Presiden, DPR-RI, DPD-RI,Tambahnya.

Baca Juga :  Tendik Unila Lolos Seleksi Program Praktisi Mengajar Angkatan 3

Hasnu Ibrahim juga menyoroti fenomena demokrasi yang sangat kompleks, memonitoring DPR dan pemerintah yang belum merevisi undang-undang daerah serta belum ada jadwal untuk membahas undang-undang yang direvisi padahal, putusan MK tersebut sangatlah kompleks, Pungkasnya.

Pemerintah dan DPR harus gerak cepat untuk mengimplementasikan putusan MK, merevisi undang-undang Pemilu, dan peraturan perundang-undang.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah kontribusi bagi pengembangan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Lampung Democracy Studies berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi. (**)

Berita Terkait

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan
Aktivis Lampung Dwiki Simbolon Ditetapkan Sebagai Korwil II PP GMKI 2025–2027
Bangun Pendidikan Karakter, IPNU Lampung Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi
Pondok Pesantren Nurani Syifa Buka PAUD Berbasis Alam Pertama di Tulangbawang Barat
LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia
PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:54 WIB

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:21 WIB

Aktivis Lampung Dwiki Simbolon Ditetapkan Sebagai Korwil II PP GMKI 2025–2027

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:15 WIB

Bangun Pendidikan Karakter, IPNU Lampung Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:24 WIB

Pondok Pesantren Nurani Syifa Buka PAUD Berbasis Alam Pertama di Tulangbawang Barat

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:59 WIB

Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB