Lampung Tengah (dinamik.id) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining. Pengungkapan kasus ilegal mining tambang pasir ilegal itu terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Senin 19 September 2022.
Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin. Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan, identitas dua tersangka yang kini ditahan adalah ZRW (36) dan WYD (42). Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi penambangan Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Menurut Sis Mulyono, pengungkapan berawal dari penemuan anggotanya di sebuah area tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, pada Jumat 2 September 2022.
Kemudian, pada Sabtu 3 September 2022, pihaknya mengamankan dua orang tersangka karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin yang sah.
Sis Mulyono menjelaskan, tindak pidana ilegal mining yaitu melakukan penambangan pasir sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal mining.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir 2 meter kubik yang diketahui milik ZRW (36).
Serta satu unit kapal tongkang tanpa nama milik tersangka WYD (42) yang memuat pasir kurang lebih 16 meter kubik.
Juga ditemukan barang bukti lain yakni dua unit perahu klotok bermesin yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merk donveng 24 PK untuk penyedotan pasir, serta satu unit kompayer merk donveng 10 PK. (Red)