Tangkap 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal, Polisi Amankan Kapal Tongkang dan Perahu

Selasa, 20 September 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining. Pengungkapan kasus ilegal mining tambang pasir ilegal itu terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Senin 19 September 2022.

Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin. Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan, identitas dua tersangka yang kini ditahan adalah ZRW (36) dan WYD (42). Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi penambangan Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Sis Mulyono, pengungkapan berawal dari penemuan anggotanya di sebuah area tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, pada Jumat 2 September 2022.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji, Ungkap Kasus Operasi Sikat 2024

Kemudian, pada Sabtu 3 September 2022, pihaknya mengamankan dua orang tersangka karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin yang sah.

Sis Mulyono menjelaskan, tindak pidana ilegal mining yaitu melakukan penambangan pasir sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal mining.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir 2 meter kubik yang diketahui milik ZRW (36).

Baca Juga :  Beroperasi di Bulan Ramadhan, Polsek Tanjung Raya Razia Cafe di Muara Tenang

Serta satu unit kapal tongkang tanpa nama milik tersangka WYD (42) yang memuat pasir kurang lebih 16 meter kubik.

Juga ditemukan barang bukti lain yakni dua unit perahu klotok bermesin yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merk donveng 24 PK untuk penyedotan pasir, serta satu unit kompayer merk donveng 10 PK. (Red)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Edukasi

PW Muhamadiyah Lampung Sebut LGBT Musuh Kemanusiaan

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:34 WIB

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. int

Berita

DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:03 WIB

Tulangbawang Barat

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Bahas Tingkat II Raperda RPJMD 2025–2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:16 WIB