PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap aset milik PT Bank Central Asia (BCA) berupa sebidang tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu pagi, 23 April 2025, di lokasi Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, yang diajukan oleh pihak pemohon, dalam hal ini PT BCA melalui kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, SH.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Tak Panik Hadapi Wacana Kenaikan BBM

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain Lurah Gunung Terang Bayu, S.Sos, perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, serta tim kuasa hukum dari pihak pemohon. Kehadiran aparat keamanan dan perwakilan pemerintah setempat bertujuan memastikan jalannya eksekusi berlangsung kondusif dan tanpa gesekan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum PT BCA, Lauratia Sirait, SH., menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan tertib dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak ketiga yang sebelumnya menguasai objek sengketa.

Baca Juga :  Lift Az Zahra Makan 7 Korban, Kepolisian Lakukan Penyelidikan

“Sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan Nomor: 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, PN Tanjungkarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan luas 210 meter persegi. Aset tersebut merupakan milik sah PT BCA, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak yang dimiliki perusahaan,” jelas Lauratia.

Lebih lanjut, Lauratia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi ini, pihaknya bersama dengan pengadilan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat terhadap penghuni bangunan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Sepekan Polres Mesuji Amankan 15 Tersangka Judi dan Narkoba

“Kami memahami bahwa eksekusi seperti ini tidak mudah. Namun, prinsip kami adalah menjalankan putusan pengadilan dengan tetap menghormati hak-hak kemanusiaan. Karena itu, sejak awal kami terus melakukan pendekatan secara baik-baik dan memberikan waktu yang cukup agar pihak penghuni dapat mempersiapkan diri,” tambahnya.

Aset yang dieksekusi ini sebelumnya menjadi bagian dari agunan kredit yang kemudian masuk dalam proses hukum karena wanprestasi. Setelah melalui proses panjang, akhirnya PN Tanjungkarang memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi demi memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset yang disengketakan. (*)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB