Debu Pembakaran Batubara PT LDC Kotori Rumah Warga

Senin, 13 Maret 2023 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Warga Kampung Jambu, Waylunik, Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan debu batubara bertebaran dari hasil pembakaran Perusahaan PT LDC Indonesia. Pasalnya debu batubara yang dapat menyebabkan penyakit pernafasan itu terus mengotori rumah-rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Jum’at, 10 Maret 2023, warga mengatakan polusi debu dari pembakaran batubara yang dikeluarkan dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia.

“Sering keluar debu item sering masuk rumah kalo lagi ngebakar, kalo debu mulai bertebaran kami langsung nutup air dibelakang karna biasanya masuk ke air, kalo ngebul itu cuma batuk biasa namanya kena debu mas,” ujar Ibu paruh baya, warga Kampung Jambu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mengungkapkan warga setempat pernah diberi kompensasi 5 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

“Kami ga pernah tanda tangan cuma kemarin kalo ga salah bulan 11 apa 12 gitu dikasih beras 5 kg sama minyak 2 liter dari pak RT bilangnya dari PT LDC Indonesia. Selain itu ga ada bantuan,” ujarnya.

Selain PT LDC Indonesia, stockpile batubara milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan juga dikeluhkan warga atas keberadaannya.

Baca Juga :  Dua Buruh Tani Ditangkap Lantaran Curi Kabel PT PJA

Sebelumnya salahsatu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti abu batubara yang biasa disebut ‘emas hitam’.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata warga kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis, 26 Januari 2023.

Ia pun mengungkapkan tak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar.

“Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.

Sebelumnya Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yanh diakibatkan stokpile maupun pembakaran.

Irfan menyebutkan DLH punya kewenangan penuh untuk penyegelan sementara sebelum izin dilengkapi.

Baca Juga :  Kemenag Lampung Tak Segan Sanksi Pecat ASN Main Judi Online

“DLH dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh jika memang perusahaan tidak memiliki izin lingkungan jika memang perusahaan melakukan pencemaran itu mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya upaya penegakan hukum baik itu penyegelan, penutupan sementara sampai kepada penuntutan pidana yang bersifat memberikan efek jera,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui whats app.

Kemudian Direktur Walhi Lampung meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang undang yang berlaku.

“disisi lain juga , pihak kepolisian juga memiliki kewenangan juga melakukan upaya upaya penegakan hukum sebagaimana di atur misal surat undang-undang 32 tahun 2009 setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,” tegas Direktur Walhi Lampung.

Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana.

“Kita tentunya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan PT LDC. (Naz)

Berita Terkait

Ansor Minta Kompolnas Dorong Polda Mengungkap Pembunuh Kader Fatayat
Kader Banteng Adukan Akun Medsos Yang Diduga Lecehkan Bung Karno
Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar
Polresta Bandar Lampung Bekuk Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Intan
Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung
Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula
Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum
Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 13:58 WIB

Ansor Minta Kompolnas Dorong Polda Mengungkap Pembunuh Kader Fatayat

Sabtu, 16 November 2024 - 00:06 WIB

Kader Banteng Adukan Akun Medsos Yang Diduga Lecehkan Bung Karno

Selasa, 12 November 2024 - 12:56 WIB

Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

Jumat, 8 November 2024 - 09:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Intan

Sabtu, 2 November 2024 - 12:00 WIB

Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KPU Gagal, Partisipasi Pemilih Dinilai Rendah

Kamis, 5 Des 2024 - 15:05 WIB