Bandar Lampung (dinamik.id) – Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Provinsi Lampung, Anton Kurniawan, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai masalah pembayaran tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kota Bandar Lampung, Senin 1 Juli 2024.
“Kita meminta Wali Kota Bandar Lampung segera membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 ASN guru Kota Bandar Lampung TA 2023 yang belum dibayarkan Karena itu memang hak guru,” kata Anton Kurniawan.
Anton menambahkan, bahwa pihaknya terus mengkonsolidasikan dengan kawan kawan guru untuk mendesak hak guru harus dipenuhi, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan situasi ini.
“Untuk sementara kita akan pantau perkembangannya bagaimana. Saat ini kami juga terus membangun komunikasi dengan kawan-kawan guru,” tambahnya.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, terungkap bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 untuk Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok. Namun, untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, yang didapat oleh guru hanya sebesar gaji pokok tanpa tambahan.
Dalam laporannya, BPK juga menyebut bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000 dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah. Namun, anggaran tersebut belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024.
Dana tersebut telah dibelanjakan untuk kegiatan lain seperti membiayai kegiatan Umroh sebesar Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp3.834.246.050.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung didapati telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
BPK Provinsi Lampung merekomendasikan agar Walikota Bandar Lampung memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 sesuai yang telah ditransfer dari Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut kegiatan yang menggunakan anggaran tambahan THR dan Gaji Ke-13 sebanyak 3.878 ASN Guru Kota Bandar Lampung, Kegiatan Umroh: Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat: Rp596.128.459, Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas PU: Rp3.834.246.050.(pin)