Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Satu (Briptu) Erik A (EA), yang ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada awal Januari 2025 lalu, resmi melaporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung, Senin (14/4/2025).

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara (DLN), Ahmad Hadi Baladi Ummah mengatakan, laporan dilayangkan ke tiga pihak sekaligus, yakni Propam, Wassidik, dan Kapolda Lampung.

“Ke Propam Polda itu soal prosedur, ke Wassidik untuk mendalami kecurigaan kami, dan ke Kapolda Lampung kami minta agar kasus ini didalami dan diambil alih,” ujarnya di Polda Lampung.

Ia menilai Polres Way Kanan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, lantaran tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban.

“Tidak ada SP2HP, surat pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti yang diberikan kepada keluarga korban. Ini menjadi alasan kami hadir di Polda Lampung,” jelasnya.

Menurut Ahmad, penanganan kasus yang tidak transparan dan minim komunikasi justru memunculkan opini liar di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi, menambahkan bahwa pihak Polres Waykanan menyampaikan ditemukan dua DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis.

“Kami sangat menyayangkan statemen Polres yang menyebut tidak ada tanda-tanda pembunuhan, tapi juga tidak memperlihatkan hasil tes DNA. Sampai sekarang, kami juga tidak tahu keberadaan barang bukti dan tidak diberikan surat pernyataan apapun,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Briptu EA ditemukan tewas pada Selasa (7/1/2025) sore di rumahnya di Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditemukan dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan luka besar di bagian leher.

Baca Juga :  Aris Tama Apresiasi Polri dan PSSI Ungkap Praktik Pengaturan Skor Bola

Ayah kandung korban, Alipir (62), menuturkan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan, termasuk lebam di bagian lengan dan punggung korban, serta luka besar yang telah dijahit sebelum ia tiba di rumah sakit.

“Saya curiga anak saya bukan bunuh diri, tapi dibunuh. Sampai sekarang, sudah 66 hari sejak anak saya meninggal, belum ada kejelasan dari polisi,” ujarnya dengan suara bergetar. (Amd)

Berita Terkait

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah
Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Irawan, Pemain Timnas U-17 Asal Margajaya

Senin, 21 Apr 2025 - 19:34 WIB