Wakil Rektor ll Unila Mengakui Terima Uang Titipan

Rabu, 16 November 2022 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang kembali menggelar sidang pemberi suap kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi, 16 November 2022.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi di antaranya Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budiono.

Baca Juga :  Warga Perum Adena 2 Sambangi Polda Lampung

Dalam persidangan JPU KPK Agung Satrio Wibowo menanyakan pengetahuan dari Asep Sukohar dalam panitia penerimaan mahasiswa baru di Unila.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang saya tahu ada tiga jalur yakni, jalur undangan, jalur SBMPTN, dan jalur mandiri,” jawab Asep.

Tak hanya itu, Agung pun menanyakan apakah saksi Asep turut menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan dalam seleksi PMB jalur mandiri, Dalam kesempatan itu Asep Sukohar membenarkan hal itu.

Baca Juga :  Polda Lampung Kembali Amankan 5 Anggota Geng Motor Bersajam

“Ada tiga tahapan, dan itu langsung saya sampaikan ke Karomani, totalnya Rp 750 juta. Setoran pertama Rp 350 juta, kedua Rp 100 juta, dan ketiga Rp 300 juta. Itu dipotong Rp 100 juta untuk penggantian biaya Muktamar NU. Jadi, yang saya serahkan melalui Pak Budi Sutomo Rp 650 juta,” kata Asep.

Baca Juga :  Desakan Menguat! Seruan Aksi Kawal Proses Hukum Penganiayaan Mahasiswa di Lampung

Terkiat Muktamar, Asep mengaku uang Rp 100 juta digunakan untuk keperluan test Covid-19 sebelum Muktamar NU ke 34 dimulai.

“Saat itu saya jadi koordinator bidang kesehatan, dan waktu Muktamar NU masih pandemi Covid-19. Jadi, digunakan untuk antigen dan lainnya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Apindo Lampung Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor Impor

Senin, 19 Mei 2025 - 20:30 WIB

Tulangbawang Barat

Forkopimda Masuk Sekolah, Tubaba Tanamkan Karakter Sejak Dini

Senin, 19 Mei 2025 - 19:09 WIB