Hakim PN Kalianda Vonis Bebas Kades Terdakwa Pelecehan Seksual

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (dinamik.id)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) memvonis bebas terdakwa pelecehan seksual, kepala desa Rawaselapan,  Candipuro (nonaktif), Bagus Adi Pamungkas (BAP) pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama, Rabu 22 Juni 2022. Menyikapi itu, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitra Renaldo Renaldo menyatakan bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas, SH Bin Nazarudin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, dakwaan alternatif kedua, dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan alternatif ke empat.

Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan Permohonan Restitusi yang diajukan saksi RF melalui Penuntut umum tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Majelis Hakim seraya mengetuk palu sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Fransiska saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Baca Juga :  Polsek Tulangbawang Tengah Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotik

Sebelumnya, JPU Fransisca menuntut empat tahun penjara terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candiouro, Lampung Selatan, Lampung, Bagus Adi Pamungkas (BAP) dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan staf desanya.

Sidang penuntutan terhadap terdakwa BAP, digelar secara daring (online) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, pada Rabu siang (25/5/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransisca dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Lalu terdakwa BAP dari Lapas Kelas II A Kalianda, dan kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang di tempat lain.

“Jadi JPU melakukan penuntutan, dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) selama empat tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II A Lampung Selatan, Galang Syafta Arsitama dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga :  Akhirnya Kades Rawa Serapan Jadi Tersangka Pelecehan Anak

Selain itu, kata Galang, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.

Dikatakannya, terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.

“Adapun agenda selanjutnya, sidang pledoi (pembelaan) yang akan digelar 2 Juni 2022 mendatang,” jelasnya.

Tiga Dakwaan

Diketahui, dalam sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, JPU mendakwa oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) dengan tiga dakwaan pasal alternatif.

Dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP, alternatif kedua dijerat Pasal 285 KUHP dan dakwaan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dakwaan terhadap terdakwa bersifat alternatif, atas dakwaan itu terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Lecehkan Staf, Oknum Kades Rawa Selapan Dituntut 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya.

Mirisnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa dan di mobil ambulans desa.

Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya.

Selanjutnya korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.

Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan di mobil ambulans desa. (Lim)

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru