TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tubaba, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Senin (22/6/2026).
Pada pembukaan, Ketua DPRD Tubaba, Busroni, S.H., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Menurutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi langkah awal dalam proses evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tujuan pelaksanaan rapat paripurna ini adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan laporan realisasi APBD, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.
Dalam agenda Pembicaraan Tingkat I tersebut, dilaksanakan penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan.
Sementara itu, Bupati Tubaba, Ir Novriwan jaya, dalam pidatonya menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan cerminan capaian kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan yang telah direncanakan selama satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan tersebut disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 241/T/S/DJPKN-VBLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi prestasi yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-15 yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat secara berkelanjutan.
Atas keberhasilan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai mitra strategis pemerintah daerah, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja maksimal dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh pihak. Semoga kolaborasi yang harmonis ini terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, realisasi APBD terdiri dari,
1-Pendapatan Daerah Target pendapatan setelah perubahan sebesar Rp933.226.772.159,43 dengan realisasi mencapai Rp858.246.617.259,04 atau sebesar 91,96 persen.
Belanja Daerah Anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp946.796.808.464,63 dengan realisasi sebesar Rp864.184.205.391,94 atau mencapai 91,27 persen.
Pembiayaan Daerah Target pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp13.570.036.305,20 dengan realisasi sebesar Rp13.885.853.375,99 atau 102,33 persen.
Dari hasil perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7.948.265.243,09 yang berasal dari efisiensi dan sisa penggunaan anggaran pada seluruh perangkat daerah.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kodim 0412/LU, Polres Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Sekdakab Tubaba para staf ahli, asisten, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(rsd)

Penulis : Rosid
Editor : Pina









