Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Juni 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, (Dinamik.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung pada hari ini, Senin (22/6).

Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan sekaligus mengadukan nasib dua mantan karyawan salah satu media di Lampung yang hak-hak ketenagakerjaannya tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Ketua SPML, Tuti Nurkhomariyah, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memberikan pendampingan langsung terhadap kedua eks karyawan tersebut.

“Kedatangan kami hari ini mendampingi dua mantan karyawan yang hak-haknya tidak dibayarkan dengan total mencapai Rp60 juta. Nilai tersebut adalah nominal yang seharusnya dibayarkan ketika mereka masih bekerja, namun hingga keduanya mengundurkan diri, hak tersebut tak kunjung diberikan,” ujar Tuti.

Baca Juga :  Gebyar Ops Keselamatan Krakatau 2023, Sat Lantas Polres Mesuji Bagikan Hadiah Kepada Pengendara Tertib

Tuti menegaskan bahwa praktik-praktik seperti pencicilan gaji, keterlambatan pembayaran upah, hingga tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan pekerja bukanlah masalah sepele, melainkan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Terkait pelanggaran ini, SPML mengingatkan perusahaan akan sejumlah aturan perundang-undangan yang mengikat:
Pasal 55 Ayat (1) PP Pengupahan: Mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati.
Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021: Mengatur sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah akibat kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 19 Ayat (2) UU BPJS: Mewajibkan pemberi kerja membayar dan menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Komisi II DPR Pertimbangkan Usulan Moratorium Pembangunan IKN

Pasal 17 PP Nomor 78 Tahun 2015: Mewajibkan perusahaan membayar upah penuh serta memberikan bukti pembayaran (slip gaji) kepada pekerja.

“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.

Menambahkan, Anggota LBH Bandar Lampung, Sapto Aji, menilai bahwa persoalan keterlambatan pembayaran upah di industri media adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.

Baca Juga :  Warga Waydadi Baru Senang Didatangi Tim Fogging Bung Iqbal, Berharap Rutin

“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi kita, karena ini menyangkut kesejahteraan para jurnalis yang menjadi pilar informasi,” jelas Sapto Aji.

Selain itu pihaknya juga mendesak Disnaker untuk bertindak perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan. Sebab praktik tersebut sangat merugikan dan tidak mendukung kesejahteraan pekerja.

“Kami meminta dan mendesak Disnaker untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media,” tambahnya. (Amd)

Berita Terkait

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Berita Terbaru