BANDAR LAMPUNG, (Dinamik.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung pada hari ini, Senin (22/6).
Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan sekaligus mengadukan nasib dua mantan karyawan salah satu media di Lampung yang hak-hak ketenagakerjaannya tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Ketua SPML, Tuti Nurkhomariyah, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memberikan pendampingan langsung terhadap kedua eks karyawan tersebut.
“Kedatangan kami hari ini mendampingi dua mantan karyawan yang hak-haknya tidak dibayarkan dengan total mencapai Rp60 juta. Nilai tersebut adalah nominal yang seharusnya dibayarkan ketika mereka masih bekerja, namun hingga keduanya mengundurkan diri, hak tersebut tak kunjung diberikan,” ujar Tuti.
Tuti menegaskan bahwa praktik-praktik seperti pencicilan gaji, keterlambatan pembayaran upah, hingga tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan pekerja bukanlah masalah sepele, melainkan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Terkait pelanggaran ini, SPML mengingatkan perusahaan akan sejumlah aturan perundang-undangan yang mengikat:
Pasal 55 Ayat (1) PP Pengupahan: Mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati.
Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021: Mengatur sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah akibat kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 19 Ayat (2) UU BPJS: Mewajibkan pemberi kerja membayar dan menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 17 PP Nomor 78 Tahun 2015: Mewajibkan perusahaan membayar upah penuh serta memberikan bukti pembayaran (slip gaji) kepada pekerja.
“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.
Menambahkan, Anggota LBH Bandar Lampung, Sapto Aji, menilai bahwa persoalan keterlambatan pembayaran upah di industri media adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.
“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi kita, karena ini menyangkut kesejahteraan para jurnalis yang menjadi pilar informasi,” jelas Sapto Aji.
Selain itu pihaknya juga mendesak Disnaker untuk bertindak perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan. Sebab praktik tersebut sangat merugikan dan tidak mendukung kesejahteraan pekerja.
“Kami meminta dan mendesak Disnaker untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media,” tambahnya. (Amd)










