Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kendaraan pengangkut tanah di lokasi yang akan dibangun gudang penyimpanan alat pertanian, Sabtu (8/8).

i

Tampak kendaraan pengangkut tanah di lokasi yang akan dibangun gudang penyimpanan alat pertanian, Sabtu (8/8).

PRINGSEWU (dinamik.id)–Pekerjaan pondasi bangunan yang disebut akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan lantaran lokasi tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Anjar, membenarkan bahwa lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.

Menurut Anjar, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan sehingga dimungkinkan adanya pembangunan toko.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Bansos di Desa Mulya Agung, Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78

Namun demikian, lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah 2024. Karena itu, pembangunan di lokasi tersebut untuk sementara ditahan atau belum dapat dilanjutkan sampai status dan perizinannya jelas.

“Untuk lokasi tersebut berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu masuk pola ruang permukiman perkotaan, jadi dimungkinkan adanya pembangunan toko,” kata Anjar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga :  Antisipasi TBC, Pemkab Pringsewu Bentuk Satgas 

“Namun masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” lanjutnya.

Anjar juga menyebut, lokasi tersebut belum memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan yang masih masuk Lahan Baku Sawah. Menurutnya, diperlukan izin dari kementerian terkait.

“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Rigid Dimulai, Gubernur Lampung: Kualitas Perhatian Utama!

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan. Salah seorang pekerja mengatakan bangunan tersebut rencananya digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.

Ketika ditanya mengenai pemilik bangunan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebut bahwa bangunan itu milik seseorang dari Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti identitas pemilik bangunan maupun status perizinan pembangunan tersebut. (Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Berita Terbaru