PRINGSEWU (dinamik.id)–Pekerjaan pondasi bangunan yang disebut akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan lantaran lokasi tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Anjar, membenarkan bahwa lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.
Menurut Anjar, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan sehingga dimungkinkan adanya pembangunan toko.
Namun demikian, lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah 2024. Karena itu, pembangunan di lokasi tersebut untuk sementara ditahan atau belum dapat dilanjutkan sampai status dan perizinannya jelas.
“Untuk lokasi tersebut berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu masuk pola ruang permukiman perkotaan, jadi dimungkinkan adanya pembangunan toko,” kata Anjar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
“Namun masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” lanjutnya.
Anjar juga menyebut, lokasi tersebut belum memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan yang masih masuk Lahan Baku Sawah. Menurutnya, diperlukan izin dari kementerian terkait.
“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan. Salah seorang pekerja mengatakan bangunan tersebut rencananya digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.
Ketika ditanya mengenai pemilik bangunan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebut bahwa bangunan itu milik seseorang dari Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti identitas pemilik bangunan maupun status perizinan pembangunan tersebut. (Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Eka Setiawan









