Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kendaraan pengangkut tanah di lokasi yang akan dibangun gudang penyimpanan alat pertanian, Sabtu (8/8).

i

Tampak kendaraan pengangkut tanah di lokasi yang akan dibangun gudang penyimpanan alat pertanian, Sabtu (8/8).

PRINGSEWU (dinamik.id)–Pekerjaan pondasi bangunan yang disebut akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan lantaran lokasi tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Anjar, membenarkan bahwa lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.

Menurut Anjar, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan sehingga dimungkinkan adanya pembangunan toko.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari

Namun demikian, lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah 2024. Karena itu, pembangunan di lokasi tersebut untuk sementara ditahan atau belum dapat dilanjutkan sampai status dan perizinannya jelas.

“Untuk lokasi tersebut berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu masuk pola ruang permukiman perkotaan, jadi dimungkinkan adanya pembangunan toko,” kata Anjar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Mempererat Kebersamaan di Tubaba

“Namun masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” lanjutnya.

Anjar juga menyebut, lokasi tersebut belum memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan yang masih masuk Lahan Baku Sawah. Menurutnya, diperlukan izin dari kementerian terkait.

“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan. Salah seorang pekerja mengatakan bangunan tersebut rencananya digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.

Ketika ditanya mengenai pemilik bangunan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebut bahwa bangunan itu milik seseorang dari Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti identitas pemilik bangunan maupun status perizinan pembangunan tersebut. (Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%
Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital
M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat
Erupsi GAK, Mikdar Ilyas : Postur Anggaran Penanggulangan Bencana Lampung Perlu Dievaluasi
Gubernur Lapung Intruksikan KBM Daring Hingga 10 September Akibat Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Posisi Sasa Chalim dan Najiuloh, untuk Optimalisasi AKD

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%

Sabtu, 19 September 2026 - 15:47 WIB

Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital

Senin, 14 September 2026 - 11:34 WIB

M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh

Sabtu, 12 September 2026 - 10:44 WIB

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030

Rabu, 9 September 2026 - 20:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat

Berita Terbaru