Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan pondasi dan tiang cor di lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Rabu (26/8/2026).

i

Tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan pondasi dan tiang cor di lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Rabu (26/8/2026).

PRINGSEWU, (dinamik.id)–Pembangunan di atas lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, masih tetap berjalan. Pemilik diduga mengabaikan keputusan Pemda setempat yang meminta pekerjaan ditunda hingga kelengkapan perizinan.

Dari pantauan media ini, terdapat aktivitas pembangunan di area yang ditutup papan pada Rabu (26/8/2026).

Sementara, jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pelaku alih fungsi lahan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Belum lagi telah diatur dalam Perpres Nomor 4/2026 tentang tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Diketahui, hingga kini belum ada izin pembangunan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Kadispora Meiry Harika: Gubernur Lampung Jadikan Olahraga Program Strategis Tingkatkan Kualitas SDM dan Karakter

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar, sebelumnya menegaskan lokasi tersebut masih masuk delineasi LBS berdasarkan SK LBS 2024.

“Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” ujar Anjar.

Bukan hanya itu. Anjar juga menyebut lokasi tersebut belum memiliki izin dan membutuhkan izin dari kementerian terkait.

“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” tegasnya.

Pernyataan itu diperkuat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf. Ia memastikan belum ada permohonan izin yang masuk untuk pembangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kontingen Kota Bandar Lampung Pukau Penonton Karnaval Budaya Apeksi 2024

“Untuk pembangunan di lokasi itu, sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke DPMPTSP,” kata Handri.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan serius. Jika belum ada izin dan pembangunan sudah dinyatakan di-hold, atas dasar apa aktivitas masih berlangsung di lokasi?

Terlebih, Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, sebelumnya telah meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak membiarkan pembangunan berjalan ketika status lahan maupun perizinannya belum jelas.

“Kalau belum ada izin, ya harus dihentikan dulu sampai seluruh proses perizinannya jelas. Jangan kemudian pembangunan sudah berjalan, baru izinnya diurus,” tegas Lusi.

Memang, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk pola ruang permukiman perkotaan. Namun di sisi lain, lokasi masih tercatat dalam delineasi LBS 2024.

Baca Juga :  Ikut Andil Pembangunan Jalan di Mesuji, PT SIP Gelontorkan Ratusan Kubik Material Batu Base

Dua status inilah yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Kini, persoalannya bukan lagi sekadar apakah lokasi tersebut masuk zona permukiman atau LBS. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aktivitas masih terlihat ketika Tata Ruang menyatakan pembangunan di-hold dan DPMPTSP memastikan belum ada izin yang masuk.

Pemerintah daerah pun dituntut tidak berhenti pada pernyataan administratif, tetapi memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalam area tersebut belum diketahui secara pasti. (Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Berita Terbaru