Polda Lampung Fasilitasi Aspirasi Petani dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, (dinamik.id) – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung, bersama elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa, mendatangi Mapolda Lampung, iniKamis (17/10/2024).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penghentian penyelidikan dugaan perusakan lahan di wilayah Kota Baru dan meminta kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Kelompok petani ini datang dengan 25 truk dan belasan mobil pickup dari Lampung Timur dan Lampung Selatan. Mereka berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan terkait perusakan tanaman di lahan yang digarap oleh petani setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan desakan agar Polda Lampung segera mengungkap pelaku yang diduga terlibat dalam mafia tanah di Desa Sripendowo dan beberapa desa lainnya.

Menurutnya, petani Kota Baru menghadapi ancaman kehilangan lahan akibat ulah oknum yang diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung dan Pers Kompak Nobar Sayap-Sayap Patah

“Petani penggarap Kota Baru terancam kehilangan lahan karena perampasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Mereka juga menghadapi tekanan ekonomi dalam hidup,” jelas Prabowo.

Prabowo menambahkan bahwa laporan penggusuran yang diajukan oleh para petani justru dihentikan di tahap penyelidikan. Hal ini memicu ketidakpuasan karena para petani merasa hak-hak mereka tidak dilindungi.

Menanggapi aspirasi ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung telah menerima keluhan para petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh para petani dengan baik. Polda Lampung berkomitmen untuk membantu mencari solusi yang terbaik, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Umi.

Selain itu, Kombes Pol Umi menegaskan bahwa Polda Lampung akan menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan berupaya menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Polda Lampung segera Gelar Perkara Pengerusakan Lahan Petani Kampung Negara Mulya

“Polda Lampung akan memastikan setiap laporan ditangani dengan serius dan tidak memihak. Kami meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum yang ada,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung akan melakukan asistensi terhadap penanganan pengaduan di Polres Lampung Timur, serta berkoordinasi dengan BPN Lampung Timur dan Kanwil ATR/BPN Lampung untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah ini.

Selain itu, Polda juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait gelar perkara atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan.

“Polda Lampung akan terus bekerja secara profesional, tidak berpihak, dan transparan dalam menangani kasus ini, dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Umi.(pin)

Berita Terkait

Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung
Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula
Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum
Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Desakan Menguat! Seruan Aksi Kawal Proses Hukum Penganiayaan Mahasiswa di Lampung
Kementerian Kelautan Perikanan RI, Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster
Tim Tekab 308 Polres Mesuji, Amankan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Rakitan
7.305 Kendaraan ‘Nyamar’ Jadi Angkutan Umum, Pajak Kendaraan Lampung Kebobolan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 12:00 WIB

Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:28 WIB

Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Selasa, 22 Oktober 2024 - 04:55 WIB

Desakan Menguat! Seruan Aksi Kawal Proses Hukum Penganiayaan Mahasiswa di Lampung

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Mirza-Jihan Bersalawat Bersama Ribuan Warga Lampung Tengah

Selasa, 5 Nov 2024 - 09:27 WIB