Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Sabtu, 3 September 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)-  Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik menghisab narkoba jenis sabu di kontrakannya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (3/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH, warga Kampung Terbanggi Besar tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan tersebut.

Baca Juga :  PT Domus Jaya Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menghisab sabu di ruang tamu,” ujarnya.

Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong), 2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek,1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Baca Juga :  Pj Bupati Firsada Apresiasi Seminar Ilmiah Kejari Tubaba

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (PON/RED)

Berita Terkait

Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya
Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pilkada 2024
Fatikhatul Khoiriyah Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Selebgram Asal Lampung
Kapolda Lampung Resmikan Duaja-Tunggul Polresta dan Polres Jajaran
Jelang Pilkada, Kapolres Mesuji Pimpin Giat Kamtibmas Nusantara Cooling System
Penertiban Lahan HGU PT SIP, Tinggal Menunggu Waktu
Dugaan Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Minta DPR RI Bergerak
IWO Lampung Kecam Keras Oknum PPK Tanduk dan Intimidasi Wartawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Fatikhatul Khoiriyah Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Selebgram Asal Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:07 WIB

Kapolda Lampung Resmikan Duaja-Tunggul Polresta dan Polres Jajaran

Minggu, 29 September 2024 - 10:40 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Mesuji Pimpin Giat Kamtibmas Nusantara Cooling System

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Kejuaraan VMBC 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:18 WIB

Pilkada 2024

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:51 WIB