Lampung Timur (dinamik.id) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung meringkus DC (27 tahun), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (17/9/2022).
“DC diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu (17/9/2022) pukul 17.30 WIB. Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Minggu (18/9).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” tegas Kapolres. (Pon)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT