Lampung Analityca Pertanyakan Legalitas Tambang Pasir di Aliran Way Semangka Lambar

LAMPUNG BARAT (dinamik.id)– Penambangan pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Hal itu terlihat di sepanjang aliran sungai Way Semangka. Alat penambangan dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lampung Analityca M Andrean Saefudin, meminta Polda Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang diduga tidak memilik izin di Lampung Barat.

Ia pun berharap agar Polda Lampung tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tersebut.

” Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau itu berbahaya karena tidak memiliki perencanaan. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Lampung segera memproses semua terduga pelaku penambangan,” kata M Andrean Saefudin dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut lagi, menurutnya, banyak masyarakat pekon di sepanjang aliran sungai Way Semangka mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir hingga kerap terjadi banjir yang sangat merugikan masyarakat.

M. Andrean, menambahkan, lokasi tambang pasir yang disinyalir ilegal di Lampung Barat ini mudah ditemui karena titik-titiknya terlihat dari pinggir jalan raya.

Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Lampung Barat mengetahui ada Penambangan Pasir ilegal ini. Namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai.”

Sementara itu, lanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat pun harus ikut bertanggungjawab terkait kondisi lingkungan hidup akibat tambang pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Lampung Barat.

“Lebih lanjut kita patut mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat. Sebab daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka dan lahan pertanian di sekitarnya terkena dampak secara langsung ada tiga Pekon yaitu Pekon Kerang, Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu yang terdampak akibat adanya 50 lebih titik penambangan pasir ilegal di sepanjang Way Semangka,” jelas dia. (Bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *