Lampung Analityca Pertanyakan Legalitas Tambang Pasir di Aliran Way Semangka Lambar

Kamis, 27 Januari 2022 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (dinamik.id)– Penambangan pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Hal itu terlihat di sepanjang aliran sungai Way Semangka. Alat penambangan dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Koordinator Lampung Analityca M Andrean Saefudin, meminta Polda Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang diduga tidak memilik izin di Lampung Barat.

Ia pun berharap agar Polda Lampung tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tersebut.

” Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau itu berbahaya karena tidak memiliki perencanaan. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Lampung segera memproses semua terduga pelaku penambangan,” kata M Andrean Saefudin dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut lagi, menurutnya, banyak masyarakat pekon di sepanjang aliran sungai Way Semangka mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir hingga kerap terjadi banjir yang sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Pengacara Tegaskan Fitnah Tudingan Notaris Jual Tanah, Siap Ambil Langkah Hukum

M. Andrean, menambahkan, lokasi tambang pasir yang disinyalir ilegal di Lampung Barat ini mudah ditemui karena titik-titiknya terlihat dari pinggir jalan raya.

Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Lampung Barat mengetahui ada Penambangan Pasir ilegal ini. Namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai.”

Sementara itu, lanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat pun harus ikut bertanggungjawab terkait kondisi lingkungan hidup akibat tambang pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Lampung Barat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Mesuji Gelar Senam Bersama HUT Bhayangkara ke-78

“Lebih lanjut kita patut mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat. Sebab daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka dan lahan pertanian di sekitarnya terkena dampak secara langsung ada tiga Pekon yaitu Pekon Kerang, Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu yang terdampak akibat adanya 50 lebih titik penambangan pasir ilegal di sepanjang Way Semangka,” jelas dia. (Bay)

 

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Respon Kemendag soal Pembatasan Impor Singkong
Hardiknas 2025: Prof Sowiyah Tekankan Pentingnya Keteladanan Pendidik dan Orang Tua
Hardiknas 2025: Momen Refleksi Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkeadilan
Tokoh Lamtim Berkumpul, Apa Saja yang Dibahas?
Menko Pangan Zulhas Siap Hadiri Puncak HPN PWI Lampung Pers Mengawal Ketahanan Pangan
BUMN Tiongkok Tertarik Investasi Sektor Pertanian di Lampung
LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Respon Kemendag soal Pembatasan Impor Singkong

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:04 WIB

Hardiknas 2025: Prof Sowiyah Tekankan Pentingnya Keteladanan Pendidik dan Orang Tua

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:48 WIB

Hardiknas 2025: Momen Refleksi Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkeadilan

Selasa, 29 April 2025 - 17:37 WIB

Tokoh Lamtim Berkumpul, Apa Saja yang Dibahas?

Senin, 28 April 2025 - 16:59 WIB

Menko Pangan Zulhas Siap Hadiri Puncak HPN PWI Lampung Pers Mengawal Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB