Lampung Analityca Pertanyakan Legalitas Tambang Pasir di Aliran Way Semangka Lambar

Kamis, 27 Januari 2022 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (dinamik.id)– Penambangan pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Hal itu terlihat di sepanjang aliran sungai Way Semangka. Alat penambangan dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Koordinator Lampung Analityca M Andrean Saefudin, meminta Polda Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang diduga tidak memilik izin di Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun berharap agar Polda Lampung tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tersebut.

” Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau itu berbahaya karena tidak memiliki perencanaan. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Lampung segera memproses semua terduga pelaku penambangan,” kata M Andrean Saefudin dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Lebih lanjut lagi, menurutnya, banyak masyarakat pekon di sepanjang aliran sungai Way Semangka mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir hingga kerap terjadi banjir yang sangat merugikan masyarakat.

M. Andrean, menambahkan, lokasi tambang pasir yang disinyalir ilegal di Lampung Barat ini mudah ditemui karena titik-titiknya terlihat dari pinggir jalan raya.

Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Meninjau Lokasi Banjir, Serta Berikan Bantuan di Wilayah Mesuji Timur

“Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Lampung Barat mengetahui ada Penambangan Pasir ilegal ini. Namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai.”

Sementara itu, lanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat pun harus ikut bertanggungjawab terkait kondisi lingkungan hidup akibat tambang pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Lampung Barat.

“Lebih lanjut kita patut mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat. Sebab daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka dan lahan pertanian di sekitarnya terkena dampak secara langsung ada tiga Pekon yaitu Pekon Kerang, Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu yang terdampak akibat adanya 50 lebih titik penambangan pasir ilegal di sepanjang Way Semangka,” jelas dia. (Bay)

 

Berita Terkait

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Rahmat Mirzani Djausal : Universitas Pertahanan RI Cetak Pemimpin Unggul
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!
Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:10 WIB

Rahmat Mirzani Djausal : Universitas Pertahanan RI Cetak Pemimpin Unggul

Berita Terbaru

Sumberdaya Manusia

Siwo Cup 1 Sukses, Mitra PWI Tambah Hadiah Untuk Sang Juara

Minggu, 26 Jan 2025 - 17:15 WIB