Granat Mendesak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 92 Kg Sabu

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara dugaan kepemilkan narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg.

Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan publik menilai vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara.

“Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia, sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law),” ujarnya.

Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para Aparat Penegah Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.

Ia menjelaskan dengan vonis yang seperti ini, tentunya publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara Terdakwa MS. Sebab, vonis dua rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati, sehingga bebasnya terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit.

“Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera,” tegas Gindha.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Lampung, ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu

GRANAT di Lampung, khususnya di DPC Granat Kota Bandar Lampung, lanjut Gindha, mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh Upaya Hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tujuannya untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa MS dengan Pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar.

Baca Juga :  Pejabat Publik dan Struktural “Diperkenankan” Menjadi Pengurus KONI

Berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yakni Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut. (Randy)

 

 

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:07 WIB