Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Kamis, 10 September 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang berulang hampir setiap tahun di Indonesia. Persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai bencana ekologis akibat musim kemarau atau fenomena alam semata. Di balik kebakaran yang terus berulang terdapat persoalan tata kelola lingkungan, pengawasan negara, tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam dialog yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) pada Rabu, 9 September 2026, di Caffe Koat, Bandar Lampung, dengan tema “Karhutla & Krisis Penegakan Hukum: Antara Tanggung Jawab Negara, Korporasi dan Hak Warga Negara.” Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang turut memberikan pandangan dan merespons persoalan karhutla dari berbagai perspektif.

Dialog menghadirkan Dr. Budiyono, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Irfan Tri Musri dari WALHI, dan Edy Arsadad, aktivis HAM Lampung.

Dalam pemaparannya, Dr. Budiyono menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan oleh negara. Menurutnya, karhutla yang terus terjadi setiap tahun seharusnya menjadi evaluasi serius terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi dan masyarakat telah merasakan dampaknya, tetapi harus memastikan upaya pencegahan dilakukan sejak awal.

Baca Juga :  Kisah Pilu PMI Lampung yang Terjerat Janji Manis LPK Berkedok Pondok

Dr. Budiyono juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara apabila terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah citizen lawsuit atau gugatan warga negara, sebagai ruang bagi masyarakat untuk menuntut negara ketika hak dan kepentingan publik terdampak akibat tindakan maupun kelalaian pemerintah.

Sementara itu, Irfan Tri Musri dari WALHI menilai karhutla yang terjadi pada 2026 tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat El Nino maupun faktor alam. Menurutnya, karhutla merupakan persoalan lingkungan yang telah akut di Indonesia. Faktor alam memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi tidak seharusnya digunakan untuk menutupi persoalan yang lebih mendasar terkait pengelolaan lingkungan, aktivitas manusia, pengawasan, dan tanggung jawab para pihak.

Karena itu, menurut Irfan, pembicaraan mengenai karhutla harus bergerak lebih jauh dari sekadar persoalan bagaimana memadamkan api. Yang juga penting dipertanyakan adalah mengapa kebakaran terus berulang, bagaimana negara melakukan pengawasan, serta siapa yang harus bertanggung jawab ketika masyarakat dan lingkungan menjadi korban.

Baca Juga :  KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Dari perspektif hak asasi manusia, Edy Arsadad menegaskan bahwa karhutla juga merupakan persoalan HAM. Dampak kebakaran terhadap kesehatan, lingkungan, rasa aman, serta kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan ekologis pada akhirnya berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat terlindungi dari dampak kerusakan lingkungan yang seharusnya dapat dicegah.

Pemaparan para narasumber kemudian mendapat respons dari peserta dialog yang berasal dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan Hariyadi Sudibyo dari Labs for Democratic Lampung, yang mengingatkan pentingnya mengubah cara pandang manusia terhadap alam. Menurutnya, alam dan makhluk hidup di luar manusia tidak semestinya hanya dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi, tetapi juga perlu dilihat sebagai subjek yang memiliki hak untuk hidup.

Pandangan tersebut memperluas diskusi bahwa kerusakan akibat karhutla tidak hanya dapat dihitung berdasarkan kerugian ekonomi atau dampaknya terhadap manusia. Ketika hutan terbakar dan ekosistem rusak, kehidupan berbagai makhluk serta keberlangsungan lingkungan juga ikut terancam.

Menutup dialog, Ahmad Hadi Baladi Ummah atau Pupung, Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sikap LBH DLN dalam merespons persoalan karhutla yang semakin memprihatinkan. Menurutnya, karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan tahunan yang hanya muncul ketika musim kemarau tiba.

Baca Juga :  Diskusi Publik, Gensmart Harap Bangkitkan Perekonomian Pemuda di Lampung

Karhutla adalah persoalan hukum, lingkungan, dan keadilan. Negara harus menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara serius, korporasi harus bertanggung jawab terhadap aktivitasnya, sementara masyarakat harus memiliki ruang untuk mengawasi sekaligus menuntut pertanggungjawaban ketika hak mereka terdampak.

Bagi LBH DLN, hukum tidak seharusnya hanya bekerja setelah kerusakan terjadi. Hukum harus hadir sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, dan pemulihan. Sebab, ketika karhutla terus berulang setiap tahun, persoalannya bukan lagi sekadar tentang siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengapa negara gagal mencegahnya dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dampaknya.

Dialog ini menjadi pengingat bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi. Krisis ekologis membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara lebih mendalam dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat serta keberlangsungan lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya.(*)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : pina Haidar

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB