Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

i

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Jakarta (dinamik.id)-Kinerja dan Komitmen Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menegakkan kedaulatan hutan dan menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia patut diacungi jempol.

Betapa tidak, Satgas PKH yang termasuk di dalamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.

Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung menerangkan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.

Baca Juga :  Koramil 412-01/Tubaba dan Persit KCK Koorcab Ranting 2 Bagikan Takjil ke Masyarakat

Ia merinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka. Melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegas Burhanuddin.

Pengembalian Lahan

Sementara terkait lahan, pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan ke negara.

Jaksa Agung mengungkapkan dari sektor perkebunan sawit, satgas telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara itu, dari sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali sebesar 12.371,58 hektare.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Apel dan Senam Bersama Desa Bersih Narkoba

Dari total penguasaan kembali tersebut, pada hari ini satgas menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap yang ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare.

Ia merinci, jutaan hektare lahan tersebut terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Lalu, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.

Kemudian, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum. Terakhir, kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

“Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare,” jelasnya.

Baca Juga :  13 Dubes Hadiri HPN di Medan, Siap Investasi ke Sumut

Lebih lanjut, pemimpin Korps Adhyaksa itu mengatakan bahwa penyerahan kembali kawasan hutan ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yakni kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara.

“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” tegas dia. (RED)

Berita Terkait

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Berita Terbaru