Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja.

i

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja menegaskan penganggaran tenaga ahli sebesar Rp16,5 miliar tidak menyalahi ketentuan dan dibutuhkan, Rabu (13/5/2026).

Melalui siaran persnya, Mirza Irawan mengatakan nilai belanja tenaga ahli sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung perlu dipahami secara menyeluruh dan proporsional.

Secara perinci, ia menjelaskan penganggaran tenaga ahli dalam APBD bukan hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Gubernur. Melainkan mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan tenaga profesional pada sejumlah OPD, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur, hingga dukungan profesional lainnya sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Terima IKWI Award Tahun 2022 Sebagai Perempuan Inspiratif Bidang Sosial

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendamping percepatan pembangunan saja. Tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Tubaba itu.

Terkait payung hukum, Kepala BPKAD itu menjelaskan pembentukan tenaga pendamping dalam rangka percepatan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc.

Baca Juga :  Aesthetic Clinic Fair 2025 Resmi Dibuka, Lampung Gaungkan Pariwisata Health & Beauty

Keberadaannya ditujukan untuk membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, harmonisasi program prioritas pembangunan, serta mendukung percepatan implementasi program pada bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.

Seluruh proses penganggaran, lanjut dia, dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berada dalam pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Akan Monitoring Ke Sejumlah Pasar Tradisional Dan Toko Retail

Pemprov Lampung, lanjutnya, memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada prioritas pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli disebut menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan, percepatan sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli juga ditegaskan tidak menggantikan fungsi OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah. (EKA)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Mirza Tekankan Digitalisasi untuk Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Berita Terbaru