Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja.

i

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja menegaskan penganggaran tenaga ahli sebesar Rp16,5 miliar tidak menyalahi ketentuan dan dibutuhkan, Rabu (13/5/2026).

Melalui siaran persnya, Mirza Irawan mengatakan nilai belanja tenaga ahli sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung perlu dipahami secara menyeluruh dan proporsional.

Secara perinci, ia menjelaskan penganggaran tenaga ahli dalam APBD bukan hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Gubernur. Melainkan mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan tenaga profesional pada sejumlah OPD, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur, hingga dukungan profesional lainnya sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Marindo Gerak Cepat Selesaikan Keluhan Warga soal Infrastruktur

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendamping percepatan pembangunan saja. Tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Tubaba itu.

Terkait payung hukum, Kepala BPKAD itu menjelaskan pembentukan tenaga pendamping dalam rangka percepatan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Membuka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se-Provinsi Lampung

Keberadaannya ditujukan untuk membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, harmonisasi program prioritas pembangunan, serta mendukung percepatan implementasi program pada bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.

Seluruh proses penganggaran, lanjut dia, dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berada dalam pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga :  Pjs Walikota Metro Tekankan Program APBD 2025 Bersentuhan dengan Masyarakat

Pemprov Lampung, lanjutnya, memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada prioritas pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli disebut menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan, percepatan sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli juga ditegaskan tidak menggantikan fungsi OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah. (EKA)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!
Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026
SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:50 WIB

Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:28 WIB

Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:42 WIB

DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!

Berita Terbaru

Politik

Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:42 WIB