Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, (Dinamik.id)–Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung angkat bicara terkait tuduhan LSM Fokal Lampung soal status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung pada aksi di kantor gubernur, Rabu (5/8/2026).

Dengan gamblang, Pemprov Lampung membantah informasi yang menyebut nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.

Pemprov Lampung, melalui Biro Hukum dan BPKAD menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak benar.

Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan berkaitan dengan lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.

Baca Juga :  Marindo Sampaikan Bantuan Gubernur pada Korban Pohon Tumbang

Marindo mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa.

Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Indeks Kematangan SPBE Lampung Katagori Baik

Ia menambahkan, data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat
Erupsi GAK, Mikdar Ilyas : Postur Anggaran Penanggulangan Bencana Lampung Perlu Dievaluasi
Gubernur Lapung Intruksikan KBM Daring Hingga 10 September Akibat Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Posisi Sasa Chalim dan Najiuloh, untuk Optimalisasi AKD
DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 20:20 WIB

Erupsi GAK, Mikdar Ilyas : Postur Anggaran Penanggulangan Bencana Lampung Perlu Dievaluasi

Selasa, 8 September 2026 - 15:22 WIB

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Posisi Sasa Chalim dan Najiuloh, untuk Optimalisasi AKD

Minggu, 6 September 2026 - 18:26 WIB

DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:23 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:50 WIB