LAMPUNG SELATAN, (Dinamik.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menghentikan dan menyegel aktivitas pengerukan Bukit Langgar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2026).
Penyegelan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung sekitar pukul 14.00 WIB setelah ditemukan aktivitas pengerukan yang masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pembinaan.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan sejak September 2026, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan lahan dan pengangkutan material tanah untuk diperjualbelikan.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Menindaklanjuti laporan warga, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan melakukan verifikasi lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas pengerukan Bukit Langgar yang telah membentuk tebing curam dengan ketinggian sekitar 20 meter menggunakan alat berat excavator. Material hasil pengerukan juga diangkut keluar lokasi menggunakan truk dan diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai.
Saat itu, DLH Provinsi Lampung masih mengedepankan langkah pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pemangkasan dan perapihan bukit. Langkah tersebut dilakukan karena kondisi tebing dinilai berpotensi membahayakan rumah warga yang berada tepat di sebelah lokasi pengerukan.
Aktivitas Pengerukan Masih Berlangsung
Namun, saat Tim PPLH DLH Provinsi Lampung kembali melakukan pemeriksaan pada Kamis (6/11/2026), aktivitas pengerukan ternyata masih ditemukan.
Di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat excavator yang masih melakukan pengerukan. Berdasarkan laporan masyarakat, material hasil pengerukan juga masih diangkut keluar menggunakan truk.
Kondisi tersebut turut menimbulkan keluhan warga, mulai dari debu yang beterbangan hingga jalan yang becek. Selain itu, masyarakat mengkhawatirkan potensi longsor ketika hujan turun, mengingat keberadaan tebing curam yang berdekatan dengan permukiman.
DLH Lakukan Penyegelan
Atas temuan tersebut, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan memasang plank segel penghentian kegiatan di lokasi pengerukan.
Lokasi penyegelan berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan titik koordinat 5°24’3.092″ LS dan 105°19’44.068″ BT.
Tim PPLH DLH Provinsi Lampung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
“Siapa pun pelaku usaha, perusahaan, maupun yayasan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup akan kami tertibkan demi menegakkan peraturan perundang-undangan. Keselamatan jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya adalah segala-galanya,” tegas Tim PPLH DLH Provinsi Lampung di lokasi penyegelan.
Jadi Peringatan bagi Pelaku Usaha
DLH Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan akan terus dilakukan.
Penegakan aturan lingkungan hidup tidak hanya berupa teguran, tetapi juga dapat berlanjut pada sanksi administratif, termasuk denda, pembekuan, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyegelan Bukit Langgar menjadi penegasan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan perlindungan keselamatan masyarakat merupakan hal yang tidak dapat diabaikan.










