Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung menggelar kegiatan kuliah umum dosen tamu secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu. Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi sekaligus Ketua Umum Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI) Pusat, Dr. Haris Santosa Nugraha, M.Pd., sebagai pemateri utama dengan tema “Urgensi Bahasa dan Budaya Daerah di Tengah Perkembangan Zaman.” (Rabu, 20 Mei 2026).

Kuliah umum ini diikuti mahasiswa, dosen, yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan bahasa dan budaya daerah, khususnya Bahasa Lampung.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Dr. Sumarti, M.Hum. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keresahan terhadap isu penghapusan program studi bahasa daerah yang belakangan menjadi perhatian di dunia pendidikan.

Menurutnya, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas, warisan budaya, serta cerminan nilai-nilai kearifan lokal yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari jati diri bangsa. Jika bahasa daerah hilang, maka hilang pula identitas budaya masyarakatnya. Melalui forum diskusi akademik ini, kami berharap lahir gagasan, komitmen, dan langkah nyata untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah, khususnya Bahasa Lampung, di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi,” ujar Dr. Sumarti.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Berikan Bantuan, Korban Bencana Angin Puting Beliung

Sementara itu, Koordinator Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung, Prof. Dr. Farida Ariyani, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan kuliah umum dosen tamu merupakan bagian dari upaya akademik dalam memperkuat wawasan mahasiswa terkait isu kebahasaan dan kebudayaan daerah.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga eksistensi bahasa daerah melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui wacana, tetapi harus diwujudkan dalam praktik pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Mahasiswa magister diharapkan mampu menjadi agen pelestari budaya yang kreatif, inovatif, dan responsif terhadap tantangan generasi muda saat ini,” kata Prof. Farida Ariyani.

Baca Juga :  Rektor Unila Terpilih Prof Lusmeilia Afriani Ingin Kembalikan Citra Kampus Hijau

Dalam pemaparannya, Dr. Haris Santosa Nugraha, M.Pd., menjelaskan bahwa perkembangan zaman dan arus globalisasi membawa tantangan besar terhadap keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia. Salah satu persoalan utama yang terjadi saat ini adalah menurunnya penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda.

Ia memaparkan kondisi Bahasa Lampung yang saat ini diperkirakan memiliki sekitar 1,5 juta penutur dengan dua dialek utama, yakni dialek O dan dialek A. Namun demikian, masyarakat Lampung mengalami kondisi minoritas di tanah sendiri akibat tingginya arus transmigrasi dan pergeseran penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari.

Dr. Haris juga menguraikan enam persoalan utama yang menjadi tantangan dalam pelestarian bahasa daerah, yakni erosi pewarisan antargenerasi, stigma bahasa daerah yang dianggap kurang bergengsi, keterbatasan tenaga pendidik, dominasi bahasa nasional dan global, krisis materi pembelajaran, serta politik bahasa yang dinilai belum berjalan optimal dalam implementasinya.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Satgas Kali Siaga Bersihkan Sungai

“Rumah bukan lagi ruang utama pemerolehan bahasa pertama bagi anak. Banyak orang tua mulai meninggalkan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari karena dianggap kurang modern dan tidak memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa negara sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap bahasa daerah melalui berbagai regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, hingga Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal.

“Ini adalah bukti bahwa negara sangat melindungi bahasa daerah. Tinggal bagaimana implementasi dan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungannya,” tegas Ketua Umum IKADBUDI Pusat tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga bahasa dan budaya daerah sebagai bagian dari identitas nasional di tengah perkembangan era digital dan globalisasi. (Pin).

Penulis : Pina

Editor : Pina

Berita Terkait

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Berita Terbaru