Tiga Saksi Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Mardani Maming

Selasa, 20 September 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Jakarta (dinamik.id)–Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terus berjalan. Kali ini, sebanyak tiga saksi dipanggil dalam penyidikan.

“Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap R-APBDP Provinsi Jambi

Tiga saksi itu adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Agustinus Gunawan Harjito, adalah pegawai negeri sipil di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Buyung Rawando Dani, dan PNS Julian Triandana.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya pada Kamis (28/7), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yakni memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pantau Personil Amankan SPBU

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  WFS & Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat Gelar Refleksi Akhir Tahun

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani demi memperlancar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Maming telah menerima uang dalam bentuk tunai ataupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu sejak tahun 2014 sampai dengan 2020.

Berita Terkait

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah
Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi
Usai Putusan MK, Situasi Kamtibmas di Pesawaran Diperketat
LBH Dharma Loka Nusantara Resmi Berdiri: Manifesto Hukum untuk Lampung yang Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:22 WIB

Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:50 WIB

Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:01 WIB

Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:37 WIB

Pemerintahan

Cek Disiplin ASN, Inspektorat Tubaba dan BKPSDM Sidak ke Kantor OPD

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:42 WIB