KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap R-APBDP Provinsi Jambi

Jakarta (dinamik.id)–Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Bacaan Lainnya

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Sebelumnya pada Selasa pagi, Ali menyampaikan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018,” kata dia.

Meskipun begitu, lanjutnya, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal.

Dia menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.

“Kami akan segera sampaikan setelah penyidikan telah cukup. Perkembangan dari penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” kata Ali.

Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. (NAZ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *