Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Kanwil DJP Bengkulu Lampung Ajak PWI Tingkatkan Kesadaran Pajak

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13 bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Baca Juga :  Ibu Riana Sari Lepas Kontingen PMR Ikuti Jumpa Bakti Gembira Tingkat Nasional IX Tahun 2023

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (Pin)

Berita Terkait

Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung Duduk Bareng Bahas Pendidikan, Pengelolaan Sampah dan Pariwisata
Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Memperkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat
Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan
Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat
Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Kisah Wagub Lampung Berikan Nama Bayi Mungil ‘Hana Aisyah Qaisarah’
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas 2 minggu ago headline, Provinsi Lampung

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:01 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung Duduk Bareng Bahas Pendidikan, Pengelolaan Sampah dan Pariwisata

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:51 WIB

Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Memperkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:55 WIB

Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB