LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lampung Democracy Studies (LDS) akan Mengadakan Diskusi Ruang Tengah tentang Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Demokrasi di Indonesia” pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Kantor LDS.

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum dan demokrasi, yakni:
– Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi)
– Annisa Alfath (Peneliti Perludem)
– Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR-RI)
– Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru)

Baca Juga :  LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya

Ketua harian LDS, Aprizal Sopyan mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia serta membahas dampak putusan terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia juga memberikan rekomendasi untuk langkah hukum selanjutnya untuk pengembangan demokrasi di Indonesia.

“MK mempertahankan kondisi faktual dan kompleksitas tata kelola pemilu, putusan ini sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berfokus,” ujar Aprizal.

Baca Juga :  LDS Wakili Lampung di Ajang Asean Democracy Network Bali

Ia menambahkan, diskusi ini terbuka untuk umum baik dari kalangan mahasiswa ataupun dari masyarakat umum yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk menghadiri acara ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” imbuhnya.

Sementara, Direktur LDS , Dedy Indra Prayoga S.E menilai bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi bukan saja menyatakan pemilu serentak tidak sesuai prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang mengenai jeda waktu pemilu nasional dan daerah, padahal hal tersebut merupakan domain legislatif.

Baca Juga :  Rangkaian HUT RI ke-79, Pemerintah Kecamatan Simpang Pematang Gelar Pertandingan Olahraga

“Tindakan ini dengan jelas menunjukkan adanya pelebaran kewenangan Yudisial yang problematik secara konstitusional,” tegas Indra.

Ia berharap diskusi ini dapat menjadi wadah yang konstruktif untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim
Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual
PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi
PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang
Refleksi Hari Kartini Ke-147: Ichwan Ajak Generasi Muda Bangun Kedaulatan Intelektual di Era Digital
Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi
PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB