TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dari 66 perkara tindak pidana umum.
Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Komplek Taman Budaya, Jalan Uluan Nughik Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat, M. Iqbal, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat daerah dan unsur forkopimda, di antaranya, Kadishub, Zulkifli, Dandim 0412/LU diwakili Pelda Agus Hermanto, Kapolres Tubaba diwakili oleh Kanit Narkoba, Ipda Yelpa Desembri, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Menggala diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Ansori, S.H.L., Para Kepala Seksi (Kasi) dan staf Kejari setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kajari Tulang Bawang Barat M. Iqbal, S.H., M.H. menegaskan bahwa kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali perkara) memegang peran strategis dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan hukum. Selain itu, sebagai executive ambtenaar, kejaksaan merupakan satu-satunya instansi yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan.
“Eksekusi merupakan mata rantai dalam penegakan hukum dan keadilan, yang sangat menentukan citra, wibawa, serta kepastian hukum. Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata pelaksanaan kewenangan kejaksaan sesuai pasal 270 KUHAP dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan agar tidak lagi dapat digunakan untuk tindak kejahatan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lain sesuai aturan hukum.
“Pada periode kedua tahun 2025 ini, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara pidana umum, dengan rincian,31 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti: Ekstasi: 100 butir, Tembakau sintetis: 1.958 gram. 16 perkara tindak pidana kamnegtibum & tpul, dengan barang bukti 162 jenis barang bukti lainnya, 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dengan barang bukti, 43 unit handphone, 6 buah senjata tajam, senjata api dan alat kejahatan lainnya.,”ungkapnya
Kajari juga menegaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah, melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sesuai kewenangan jaksa dan mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya.
Kajari menambahkan, acara ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara prosedural, akuntabel, dan menyeluruh.
“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tulang Bawang Barat,” tutupnya.(rsd)