Pertaruhan Kedaulatan Negara Demi Kepentingan Sesaat

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat, khususnya melalui kebijakan yang berpotensi membatalkan hak atau aset yang telah diperoleh secara sah melalui mekanisme negara.

Menurut Hardjuno, kedaulatan negara merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibatasi atau dikalahkan oleh hukum lain. Kedaulatan tersebut melekat selama negara berdiri, tidak terbagi, tidak terbatas, diakui secara internasional, dan tidak dapat diperdebatkan.

Ia menjelaskan, aset negara yang telah dibeli melalui lelang resmi tidak dapat dipertanyakan, diganggu gugat, apalagi dibatalkan. Lelang negara, kata dia, merupakan perwujudan langsung dari kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, tidak tunduk pada otoritas lain, tidak terbagi, dan tidak terbatas.

“Lelang negara bukan transaksi biasa. Lelang negara dipandang sebagai perwujudan nyata kedaulatan negara seperti konsep yang dijelaskan dalam Black’s Law Dictionary,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa lelang yang dilakukan oleh suatu negara tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga berlaku secara internasional. Oleh karena itu, ketika suatu aset telah dilelang oleh negara, keabsahannya tidak dapat lagi dipersoalkan.

Baca Juga :  Deklarasi Serikat Pekerja PT SGN Tonggak Pemisahan dari Induk SPBUN Komoditas Gula

“Kalau masih ada yang mempertanyakan, sama saja dengan mempertanyakan sovereignty atau kedaulatan negara tersebut. Kalau pemerintah yang menanyakan, berarti negara tersebut tidak berdaulat,” katanya.

Hardjuno mencontohkan praktik di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura, di mana hukum dijunjung tinggi dan kepastian hukum sangat dihormati. Menurutnya, jika Indonesia ingin dipandang penting oleh negara lain, menjadi tujuan investasi, dan bergerak menuju negara maju, maka pemerintah harus menegakkan kedaulatan negara melalui kepastian hukum.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak bermain-main dengan kedaulatan negara, misalnya dengan membatalkan kesepakatan dalam dunia bisnis, termasuk pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh secara resmi dari negara.

“Jangan pertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat,” tegasnya.

Hardjuno juga menanggapi anggapan bahwa pembatalan perjanjian bisnis tidak akan mempengaruhi minat investasi di Indonesia. Menurut dia, klaim tersebut perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait jenis investasi yang masuk.

Baca Juga :  Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

“Kalau pun ada, kemungkinan hanya investasi berbasis eksploitasi tambang dan konsumsi, bukan investasi yang memberi nilai tambah seperti di sektor riil,” ujarnya.

Ia menilai Indonesia saat ini membutuhkan investasi sektor riil yang memiliki daya saing global, bukan investasi yang semata-mata mengeruk kekayaan alam. Ketergantungan berlebihan pada sektor pertambangan, lanjutnya, berpotensi menyeret Indonesia ke fenomena Dutch Disease, yakni kondisi ekonomi yang bergantung pada lonjakan pendapatan dari satu sektor sumber daya alam.

Menurut Hardjuno, Indonesia harus menarik bagi investor nasional dan internasional melalui kemudahan berbisnis (ease of doing business). Kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar investasi yang masuk bersifat berkelanjutan dan bernilai tambah.

Ia juga menyoroti sektor perkebunan. Menurutnya, pelaku usaha perkebunan harus mendapat jaminan kepastian hukum terkait jangka waktu penguasaan lahan agar terdorong untuk lebih produktif dan menjaga lahan secara berkelanjutan tanpa harus dipaksa.

Baca Juga :  PTPN I Berhasil Raih Penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025

Apabila pemerintah ingin mengambil alih lahan atau hak usaha, Hardjuno menegaskan langkah tersebut tidak boleh melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Penanaman Modal.

Ia merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang. Dalam hal nasionalisasi dilakukan, pemerintah wajib memberikan kompensasi berdasarkan harga pasar, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Sebagai penegasan, Hardjuno menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law). Oleh karena itu, setiap keputusan penting pemerintah harus ditempuh melalui prosedur peradilan dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kebijakan sepihak.

“Jika jalur hukum diabaikan, bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kepercayaan publik dan wibawa negara di mata dunia,” pungkasnya. (Pin)

Berita Terkait

KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit
Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali
PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang
PTPN I Perkuat Ekosistem Pangan Kembangkan Hilirisasi Ayam di Bone
Dukung Program Presiden Prabowo, PTPN I Regional 7 Tanam Demplot Singkong Mukibat
Semen Baturaja Siap Berkolaborasi dengan PWI Lampung
Terima Kunjungan PWI Lampung, PT Semen Baturaja Berkomitmen Perkuat Industri Semen Nasional
Waketum Kadin Munir Berharap Gubernur BI Atensi Sektor Riil dan Transformasi Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:21 WIB

KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WIB

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

PTPN I Perkuat Ekosistem Pangan Kembangkan Hilirisasi Ayam di Bone

Kamis, 24 September 2026 - 16:43 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, PTPN I Regional 7 Tanam Demplot Singkong Mukibat

Berita Terbaru