Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis (05/03/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Ia menjelaskan, perubahan dalam Raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.
Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang optimal akan berpengaruh terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa BMD tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan Raperda, pansus juga telah melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang memiliki substansi serupa, serta penambahan sejumlah frasa guna memperjelas ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur.
Yunika menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dan pada 14 Januari 2026 menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.
“Berdasarkan materi yang tercantum dalam Raperda, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi asas-asas hukum yang baik,” katanya.
Pansus pun berharap Raperda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuantara memimpin langsung pengambilan keputusan yang disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya disepakati bersama.
Ia menilai penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan serta pembangunan di Kota Bandar Lampung.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Eva juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.
“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama persetujuan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Penulis : Mufid
Editor : Pina










