Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan di Pengadilan!!!

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (dinamik.id)–Klaim masyarakat yang mengatas namakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut.

Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (26/6/23). Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung. Yakni, pengukuran ulang lahan.

Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo merangsek masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran. Dalam orasinya, mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII. Yakni, untuk budidaya karet.

Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Mencermati kasus ini, Pengamat Agraria Unila Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum menyatakan prihatin. Dosen senior yang membidangi Hukum Agraria/Pertanahan mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa. Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Sempurnakan Kurikulum, Prodi Biologi Adakan Workshop OBE

“Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung. Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja,” kata dia.

Lebih lanjut ada dalil hukum, untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan. Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga :  UPT PKK Adakan Pelatihan Asesor untuk Asesmen ASN

“Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair,” kata dia.(Naz)

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Akan Buka Lomba Baca Puisi Esai
Mahasiswa Bukan Penonton: Fatikhatul Khoiriyah Serukan Peran Nyata di Tengah Bangsa
Mengenal MACI: Ruang Informasi Publik yang Edukatif dan Terpercaya
Prof Abdul Haris: PMII Benteng Moral dan Intelektual Bangsa
PKN PMII ke-19 Tahun 2025, Soroti Disiplin Intelektualisme dan Disiplin Moral Kader
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU KUHAP yang Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Piil Pesenggiri sebagai Etos Gerakan KOPRI: Emansipasi, Martabat, dan Identitas Perempuan Lampung

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Kadisdikbud Lampung Akan Buka Lomba Baca Puisi Esai

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Mahasiswa Bukan Penonton: Fatikhatul Khoiriyah Serukan Peran Nyata di Tengah Bangsa

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Mengenal MACI: Ruang Informasi Publik yang Edukatif dan Terpercaya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Prof Abdul Haris: PMII Benteng Moral dan Intelektual Bangsa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:10 WIB

PKN PMII ke-19 Tahun 2025, Soroti Disiplin Intelektualisme dan Disiplin Moral Kader

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:55 WIB

Tulangbawang Barat

PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 14:59 WIB