DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (DINAMIK.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Mesuji akhir tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Senin (03/04/2023).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Asisten, PJ Bupati Mesuji Sulpakar, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, perwakilan Polres Mesuji, perwakilan Dandim 0426 Tuba, Camat dan tamu undangan lainnya.

Bupati Mesuji mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

Baca Juga :  Jaga Kuliner Khas Lampung, Sambal Seruit Adakan Aksi Sosial Ajak Masyarakat Nyeruit

Sedangkan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2022 terkait arah kebijakan Umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun anggaran 2022 mengacu kepada peraturan daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Mesuji tahun 2017-2022 yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Visi dan misi tersebut dijabarkan dalam berbagai strategi kebijakan dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran yang disusun dalam buku laporan keterangan pertanggungjawaban yang telah disampaikan.

Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mesuji berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah peraturan tersebut menitikberatkan pada pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien yang diselenggarakan melalui data kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi akuntabilitas dan partisipatif.

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta Basarnas dan SAR Siaga Penuh Respon Erupsi GAK

Untuk itu, berikut disampaikan secara ringkas hasil perhitungan anggaran dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten di tahun anggaran 2022.

Dilaporkan realisasi pendapatan daerah tahun 2022 adalah Rp862,3 miliar atau sebesar 94,90% dari target yang ditetapkan sebesar Rp908,7 miliar.

Pada tahun anggaran 2022 target belanja sebesar Rp975,5 miliar dan terealisasi sebesar Rp879,3 miliar atau mencapai 90.14%. Dalam rangka pencapaian visi Kabupaten Mesuji Pemerintah Kabupaten Mesuji menitikberatkan pada penguatan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah produk unggulan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

Pada bidang infrastruktur dasar sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan yang meliputi rekonstruksi jalan sepanjang 15.455 km dan pemeliharaan berkala jalan 5,61 km serta pemeliharaan rutin jalan sepanjang 245,67 kilometer.

Baca Juga :  Bakti Sosial, Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Berikan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu

Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji saat ini seluruh desa di Kabupaten Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan bergambut sedangkan mobilitas masyarakat yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Di bidang kesehatan, berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang pengguna dana kapitasi jaminan kesehatan nasional. (MORE)

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Berita Terbaru

Kilas Nusantara

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

Dinamika Terkini

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:16 WIB

Bisnis

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB