TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh
terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan masyarakat umum.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Tubaba, M. Firsada, pada saat kegiatan Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkup Pemkab setempat, Senin (9/20/2023).
“Hari ini kita akan saksikan bersama penandatanganan pakta integritas tentang
netralitas ASN di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang akan dilakukan bersama Bawaslu,”Kata Firsada.
Sebagaimana kita ketahui bersama lanjutnya , salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah, Netralitas. Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun.
“Seperti yang telah diamanatkan dalam
undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,serta peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah,sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu, serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan
masyarakat umum,”ungkapnya
Berdasarkan data Ke-deputian BKN
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian di tahun 2019 menurut Firsada, menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen ber-status pegawai instansi pemerintah
daerah.
“Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,”ujarnya
Saya berharap, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dapat
menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Umum Nomor, 2 Tahun 2022, Nomor : 800 – 5474 Tahun 2022,
Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum
dan pemilihan.
“Kesuksesan dalam pelaksanaan Pemilu tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pemilu saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tubaba,”tuturnya
Sementara itu, arahan dari Bawaslu Provinsi yang disampaikan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Tamri .S.Hut. Terkait Pelanggaran dan Netralitas ASN, Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran kepada ASN Tahapan-tahapan Pemilu.
Menghimbau Kepada ASN dalam Netralitas pada Pemilu Tahun 2024 yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.
“Adapun Tujuan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jelang Pemilu Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan profesional, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas dan bermartabat dami meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan pemerintahan yang baik,”imbuhnya (Rsd)