PJ Bupati Tubaba : ASN Harus Netral di Tahun Politik

Senin, 9 Oktober 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh
terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan masyarakat umum.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Tubaba, M. Firsada, pada saat kegiatan Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkup Pemkab setempat, Senin (9/20/2023).

“Hari ini kita akan saksikan bersama penandatanganan pakta integritas tentang
netralitas ASN di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang akan dilakukan bersama Bawaslu,”Kata Firsada.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana kita ketahui bersama lanjutnya , salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah, Netralitas. Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun.

“Seperti yang telah diamanatkan dalam
undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,serta peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah,sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu, serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan
masyarakat umum,”ungkapnya

Baca Juga :  Sekda Mesuji Syamsudin, Pimpin Tim 2 Safari Ramadhan Kunjungi Desa Tirtalaga

Berdasarkan data Ke-deputian BKN
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian di tahun 2019 menurut Firsada, menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen ber-status pegawai instansi pemerintah
daerah.

“Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,”ujarnya

Baca Juga :  Bandar Lampung Raih Predikat Kota Layak Anak Tingkat Nindya

Saya berharap, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dapat
menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Umum Nomor, 2 Tahun 2022, Nomor : 800 – 5474 Tahun 2022,
Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum
dan pemilihan.

“Kesuksesan dalam pelaksanaan Pemilu tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pemilu saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tubaba,”tuturnya

Baca Juga :  M Firsada Resmi Gantikan Zaidirina sebagai Pj Bupati Tubaba

Sementara itu, arahan dari Bawaslu Provinsi yang disampaikan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Tamri .S.Hut. Terkait Pelanggaran dan Netralitas ASN, Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran kepada ASN Tahapan-tahapan Pemilu.
Menghimbau Kepada ASN dalam Netralitas pada Pemilu Tahun 2024 yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.

“Adapun Tujuan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jelang Pemilu Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan profesional, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas dan bermartabat dami meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan pemerintahan yang baik,”imbuhnya (Rsd)

Berita Terkait

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB