Pemkot Bandar Lampung Optimis Pajak Hiburan Capai Target Rp24 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung optimis sektor retribusi pajak hiburan di kota ini mampu mencapai target yang telah ditentukan sebesar Rp24 miliar pada tahun 2023 ini.

“Target tahun ini Rp24 miliar untuk pajak hiburan, kami yakin di akhir tahun ini akan terealisasi,” kata Kasubid Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Arief Natapradja, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa hingga Oktober, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan sudah mencapai sekitar Rp19 miliar lebih dan akan terus mengoptimalkan sehingga mencapai target 100 persen.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Penghargaan Kepala Daerah Pembina Olahraga dari Kemenpora

“Tentu dengan potensi-potensi di sektor hiburan yang ada di kota ini, target retribusi pajak hiburan Bandarlampung tahun ini akan capai target,” kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa terdapat dua jenis hiburan yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di kota ini, yakni bioskop dan timezone.

Baca Juga :  Gedung UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung Resmi Pindah ke Rajabasa

“Dari bioskop itu pemkot bisa memperoleh sekitar Rp9 miliar per tahun secara keseluruhan,” kata dia.

Sedangkan, kata dia lagi, untuk timezone, Pemkot Bandarlampung menerima sekitar Rp167 juta per bulannya dari setiap outlet yang di dalamnya terdapat hiburan tersebut.

“Kalau timezone itu per outlet bisa Rp167 juta per bulan, dan Rp1,5 miliar per tahun. Ini satu lokasi saja, di Bandarlampung ini ada beberapa tempat yang di dalamnya terdapat hiburan seperti ini,” kata dia pula.

Baca Juga :  Pemkot Ajak Warga Kunjungi Anjungan Bandar Lampung di Pekan Raya Lampung 2023

Namun begitu, katanya, di tahun depan kemungkinan pendapatan dari sektor pajak hiburan akan berkurang karena adanya peraturan baru di dalamnya terdapat pengurangan pajak hiburan yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

“Sekarang peraturannya sedang digodok di DPRD. Kalau sudah mulai berlaku tentu kami juga akan menyesuaikan terutama dengan target,” kata dia lagi. (Pin)

Berita Terkait

Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!
Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:05 WIB

Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:50 WIB

Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:28 WIB

Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Berita Terbaru