Walikota Bandar Lampung Diduga Lecehkan Profesi Guru, Gaji Ke-13 dan THR Tidak Dibayarkan

Minggu, 30 Juni 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Kebijakan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana yang tidak membayarkan gaji Ke-13 dan THR sangat berbahaya dan dinilai melecehkan profesi guru.

Tak hanya itu kebijakan tersebut juga dinilai mencederai hak- hak guru dan jiwa patriotisme guru.

Sejatinya berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung Anton Kurniawan menilai, kebijakan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana memberikan dampak buruk pada guru.

“Jelas sebuah preseden buruk, sementara pendidikan adalah karakter, tapi nyata ini versi LHP BPK, dana khusus guru, digunakan hal tidak ada kaitannya pendidikan. Ini mencederai jiwa patriotisme guru,” kata Anton, Minggu (30/6/2024).

Mantan aktivis ini meminta Pemkot Bandarlampung segera menyelesaikan masalah tersebut, memberikan hak-hak guru dan meminta untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Baca Juga :  POBSI Lampung Siap Tingkatkan Prestasi Biliar dengan Kepemimpinan Baru

“Kebijakan Walikota Bandarlampung, merupakan sebuah anomali tidak berikan teladan baik. Kami dorong untuk selesaikan itu, agar tidak terjadi lagi,” imbaunya.

Anton meminta pemangku kebijakan kabupaten/kota di Provinsi Lampung khususnya tidak seperti Pemkot Bandarlampung yang diduga mengesampingkan hak guru. Padahal dana tersebut anggaran belanja pendapatan negara (APBN) yang sudah jelas peruntukannya bukan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkot Bandarlampung.

“Ini pelecehan hak guru, ini APBN yang ditentukan, bukan APBD. Kita himbau Pemda agar memberikan hak-hak guru, kami ajak guru lawan ketidakadilan, jangan berhenti, diam, mari cerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.

Diketahui, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M), Tahun Anggaran 2023.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.

Baca Juga :  Eva Dwiana Dijadwalkan Salat Idul Fitri 2024 di Stadion Mini Way Dadi

Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan.

Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.

Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil, Pemkot Bandar Lampung Buat Aplikasi IKM

Merujuk hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung nyata-nyata telah menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Walikota Bandarlampung agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sejumlah yang telah ditransfer Pusat, yakni Rp9.800.879.000.

Kegiatan yang menggunakan Anggaran Tambahan THR dan Gaji Ke-13 sebanyak 3.878 ASN Guru Kota Bandarlampung.

Kegiatan Umroh Rp848.075.000
TPP Inspektorat sebesar Rp596.128.459, Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas PU Rp3.834.246.050. (W9-jm). (Pin)

Berita Terkait

Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
PWNU Lampung dan LAZISNU Sembelih 7 Hewan Kurban, Salurkan 312 Paket Daging
Ketua PCNU Kota Himbau Distribusi Daging Qurban Memperhatikan Kesenjangan Sosial
Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah
Forum MWC NU se – Kota Bandar Lampung Bantah Isu Negatif, Tegaskan Dukungan untuk PCNU
HUT ke-55 PWI Lampung Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Kedaulatan Pangan
Wakil Ketua DPRD Lampung Dukung Komitmen Kadisdik Perbaiki Kualitas Pendidikan
Aksi Damai dan Penggalangan Donasi untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:56 WIB

Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:59 WIB

PWNU Lampung dan LAZISNU Sembelih 7 Hewan Kurban, Salurkan 312 Paket Daging

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:53 WIB

Ketua PCNU Kota Himbau Distribusi Daging Qurban Memperhatikan Kesenjangan Sosial

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:44 WIB

Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:03 WIB

Forum MWC NU se – Kota Bandar Lampung Bantah Isu Negatif, Tegaskan Dukungan untuk PCNU

Berita Terbaru