Pemerintah Kota Bandar Lampung Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Senin, 1 Juli 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa gaji Gaji ke-13 untuk guru di wilayahnya telah dibayarkan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung pada Senin (01/07) sebagai respons terhadap berita yang menyatakan THR dan gaji ke-13 belum diterima.

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan didampingi oleh Kasubag Humas, Ali Rozi menjelaskan bahwa dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh pegawai pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum, telah menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023. Jika ada yang belum menerima, pasti sudah ada protes saat itu,” katanya, saat konferensi, pada senin, 1 juli 2024.

Baca Juga :  ASN Pesawaran Diminta Maksimalkan Pelayanan

Menurut Ramdhan, berita yang beredar terkait masalah ini disebabkan oleh dana tambahan dari pemerintah pusat yang baru diterima pada akhir Desember 2023. Dana tersebut sebenarnya untuk mengganti sebagian dana yang telah dibayarkan untuk THR dan gaji ke-13.

“Berdasarkan PMK Nomor 207 PMK 2 tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp 9 miliar. Beberapa daerah di Provinsi Lampung, seperti Mesuji dan waykanan tidak menerima dana tambahan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Unila – UPGRIP Sepakat Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat

Ia menegaskan, Isu yang beredar terkait pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru adalah tidak benar.

“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidak benar,” tegasnya.

Kemudian, ia menambahkan pemkot Bandar Lampung sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima

“Karena isu ini sudah ramai dibicarakan di media, Ibu Walikota sedang mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru-guru yang belum menerima menggunakan dana APBD,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras Bersama Baznas kepada 450 Warga di Kecamatan Way Halim

“Dana tersebut akan kami salurkan pada bulan Desember 2024,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Pemkot Bandar Lampung diduga belum membayarkan gaji ke-13 dan tambahan uang THR tahun anggaran 2023 kepada guru di lingkungan pemkot. Informasi itu berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut tercatat pemkot Bandar Lampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada ASN guru dengan total hampir mencapai 10 M. (Mufid)

Berita Terkait

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU
Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub
Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD
PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak
Lomba Mural 2026 Meriahkan HUT Paroki Hati Kudus Yesus Metro ke-89 Diikuti 27 Tim
Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya
BiophiliArt Warnai HUT ke-89 Paroki Hati Kudus Yesus Metro dengan Ruang Seni dan Refleksi Kehidupan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:03 WIB

Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:19 WIB

PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak

Berita Terbaru