Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG ( Dinamik. Id) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Relawan Sosial Kawal Program Sosial agar Tepat Sasaran

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Gubernur Berikan Dukungan Kepada Yoshi Dwi Ayu M Dalam Ajang Pencarian Bakat DA Indosiar

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza.(pin)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat untuk Memperkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat
Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan
Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat
Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Kisah Wagub Lampung Berikan Nama Bayi Mungil ‘Hana Aisyah Qaisarah’
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:51 WIB

Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat untuk Memperkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian, Kemenko PM Laksanakan Rembug Warga di Lampung Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:55 WIB

Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB