Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kelalaian Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengelola aset daerah kembali menuai sorotan. Komisi I DPRD Provinsi Lampung meninjau langsung lokasi dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang kini berubah menjadi bangunan pribadi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kondisi ini menyebabkan warga kehilangan akses jalan yang seharusnya menjadi hak publik. Anggota Komisi I, Yusirwan, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan.
“Ada fasilitas umum yang dikuasai oleh pihak tertentu hingga menutup akses warga. Pemerintah Provinsi tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Yusirwan saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusirwan mengungkapkan, Komisi I akan segera memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk meminta klarifikasi terkait status lahan tersebut. Informasi sementara menyebutkan bahwa aset itu telah dilimpahkan ke Pemerintah Kota, namun belum ada bukti resmi.
“Kami ingin melihat bukti pelimpahan aset. Jika memang benar sudah diserahkan, maka kami akan panggil juga pemerintah kota. Tapi yang bertanggung jawab pertama adalah Pemprov, karena aset ini awalnya milik mereka,” ujarnya.
Politisi tersebut juga menyoroti kemungkinan sertifikat terbit secara ilegal atas lahan fasum tersebut. Jika tak ditemukan dokumen pelepasan hak, maka legalitas bangunan pribadi di atasnya patut dipertanyakan.
“Kalau pun ada sertifikat, kami akan telusuri asal-usulnya. Tak mungkin sertifikat bisa keluar tanpa pelepasan hak dari negara. Benang merahnya pasti akan terlihat,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga terdampak, Nur Hasanah, mengaku kesulitan mengakses lahan miliknya yang dibeli sejak 2014. Meski dalam denah tercantum adanya fasum, namun di lapangan akses jalan tidak tersedia.
“Saya sudah membeli tanah ini sejak 2014.
Tapi sampai sekarang tidak bisa membangun karena tidak ada jalan masuk. Mau bawa pasir dan material saja bingung harus lewat mana,” ujar Nur.
Ia juga mendesak agar keberadaan bangunan pribadi di atas lahan fasum diperiksa secara hukum.
“Kalau memang itu tanah milik Pemprov, seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan akses. Saya juga berharap legalitas bangunan yang sudah berdiri di atas tanah fasum diperiksa. Jangan sampai fasum jadi bancakan pribadi,” tegasnya.
Nur Hasanah menyatakan harapannya kepada DPRD agar permasalahan ini tidak mandek dan bisa segera ditindaklanjuti.
“Saya percaya DPRD bisa memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya tentang saya, tapi hak semua warga yang harusnya dilindungi,” tutupnya.
Minimnya pengawasan dan pendataan aset oleh BPKAD Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan terus terjadi dan publik akan terus dirugikan oleh kelalaian birokrasi. (Amd)