PRINGSEWU, (Dinamik.id) — Rekam jejak pelaksanaan proyek infrastruktur CV Salim Jaya Konstruksi menjadi sorotan. Meski sebelumnya dikaitkan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan fisik di wilayah Lampung, perusahaan tersebut kembali memperoleh proyek jalan bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Salim Jaya Konstruksi mengerjakan proyek rekonstruksi Jalan Ruas Bulukarto–Mataram dengan nilai kontrak sekitar Rp7,45 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sebelumnya, perusahaan yang sama juga menggarap proyek Jalan Ruas Mataram–Srikaton senilai Rp3,26 miliar pada tahun anggaran sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana rekam jejak penyedia jasa menjadi pertimbangan dalam pengadaan proyek pemerintah, terutama ketika pekerjaan yang dikerjakan menggunakan anggaran publik bernilai besar.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung yang perlu ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan masing-masing paket pekerjaan, terdapat temuan mengenai ketidaksesuaian volume fisik pekerjaan beton dan aspal, serta persoalan teknis pelaksanaan proyek.
Namun, adanya temuan audit pada pekerjaan sebelumnya tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran pada proyek yang sedang berjalan. Persoalan utamanya adalah bagaimana hasil evaluasi terhadap pekerjaan terdahulu menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan kualitas proyek berikutnya.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Ade Suherna, menjelaskan bahwa penetapan kontraktor dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penetapan pelaksana pekerjaan merupakan rangkaian dari proses pengadaan barang dan jasa atau tender. Siapa pun CV/PT yang ikut proses tender diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan,” ujar Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan tender menjadi salah satu dasar dalam proses pemilihan penyedia jasa. Meski demikian, persoalan kualitas hasil pekerjaan tetap menjadi aspek penting yang harus dipastikan oleh pihak terkait.
Dinas PUPR Pringsewu bersama PT Manunggal Raksa Pratama selaku konsultan pengawas menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan rekonstruksi Jalan Bulukarto–Mataram. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan hasil fisik, termasuk volume penimbunan dan ketebalan material agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut temuan BPK yang secara spesifik berkaitan dengan CV Salim Jaya Konstruksi dan dasar evaluasi rekam jejak perusahaan dalam proses tender tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. (Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Pina haidar









