TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H.,M.H meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, serta Peresmian Rumah Keadilan (Nuwo Keadilan) Restoratif Tubaba.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahsn Panaragan Jaya Kecamatan, Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Setempat Jum’at (18/11/2022).
Perlu diketahui, Nuwo keadilan yang bertempat di kompleks Uluan Nughik tersebut berfungsi sebagai tempat fasilitas pelayanan hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah dan mufakat.
Dalam sambutannya Kajari Tubaba, Sri Haryanto, SH.,MH menceritakan, awalnya Gedung yang ditempati sebagai kantor desa, kemudian kantor Camat, berganti lagi menjadi kantor Bupati, Polres Tubaba, dan Pengadilan Agama serta yang terakhir saat ini sebagai kantor Kajari Tubaba.
“Dari awal ditempati semakin meningkat semoga yang menempati jabatan dan kariernya mengikuti terus meningkat. Dan semoga dengan diresmikannya Kantor Kajari Tubaba dan Nuwo Keadilan dapat melayani dan memfasilitasi pelayanan hukum dengan baik bagi kepentingan masyarakat Tubaba,”ucapnya.
Dalam kesempatan itu Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, SE.,M.Si menyampaikan atas nama pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat kami mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua.
“Ragem Sai Mangi Wawai merupakan semboyan pemersatu gerakan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang memiliki makna, Kebersamaan menuju keberhasilan.Semboyan ini menjadi jati diri dalam melaksanakan program-program pembangunan. Latar belakang masyarakat yang beragam suku, agama dan ras tidak menjadi penghalang kebersamaan masyarakat Tulang Bawang Barat, yang bergerak bersama menuju masa depan yang lebih baik,”ungkapnya
Selanjutnya Zaidirina mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, atas dibangunnya Nuwo Keadilan (Restorative Justice) di Kabupaten Tubaba.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Kejati terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejati dan masyarakat. Dengan adanya Nuwo Keadilan ini, dirasa dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,”ujarnya
Zaidirina juga memaparkan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kini sedang giat dalam melaksanakan beberapa program-program unggulannya, seperti Smart Vilage (Desa Berbasis Digital), terdapat 93 tiyuh di Tulang Bawang Barat yang sudah melaksanakan program Smart Village dari Pemerintah Provinsi Lampung dan telah terintegrasi dengan Program e-KPB, serta program-program Pemerintah Provinsi Lampung lainnya.
Selain itu, tahun ini Pemkab Tubaba juga telah merencanakan pengoperasian Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah pelayanan bagi warga khususnya para pelaku UMKM dalam membuat perizinan usaha dan non-usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi warga khususnya pelaku usaha pasca pandemi Covid-19 untuk bangkit kembali.
“Sedangkan dalam menangani stunting dan kemiskinan, Tubaba melalui program Keluarga Nenemo Mandiri Pangan, yaitu pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesbilitas, pemanfaatan pangan yang beragam gizi seimbang dan peningkatan pendapatan masyarakat. Serta sebagai salah satu daerah lumbung ternak dengan populasi hewan ternak terbanyak di Provinsi Lampung.
Sementara itu Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH menerangkan,
Bahwa, sebenarnya anggaran pembangunan Kantor Kajari Tubaba, Pesawaran dan Mesuji sudah dalam anggaran akan tetapi ternyata belum bisa terealisasi untuk melaksanakan itu semua, hanya kantor Kejari Pesawaran yang bisa terlaksana dan selanjutnya akan kita tunggu lagi kapan anggaran turun kembali untuk pembangunan Kantor Kajari Tubaba dan Mesuji.
Kejati juga berpesan yang perlu kami sampaikan sesuai dengan UU No. 35 dan Peraturan Jaksa Agung No. 18 dimana kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi Narkoba termasuk fasilitas dan perawatanya. dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni, jika ditangkap tidak perlu diserahkan ke pihak Polres tapi diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh Narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal.
“Narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara. Mari kita bersatu padu memberantas Narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar Narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,”Pungkasnya